Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, terdapat 276.172 penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) pada 19 September 2022.
Dengan demikian, terjadi kelebihan penghuni sebanyak 144.065 jiwa (109%) dari total kapasitas sebanyak 132.107 jiwa. Menurut statusnya, terdapat 227.431 jiwa yang merupakan narapidana dan ada 48.741 jiwa yang merupakan tahanan.
Tahanan adalah seseorang tersangka atau terdakwa yang ditempatkan di dalam rumah tahanan. Adapun narapidana adalah terpidana yang berada dalam masa menjalani pidana di lapas.
Sementara menurut jenis kelamin, ada 262.559 jiwa penghuni lapas dan tahanan berjenis kelamin laki-laki dan terdapat 13.615 berjenis kelamin perempuan.
Adapun berdasarkan kelompok umur, sebanyak 2.579 jiwa yang masuk kelompok anak, ada 269.175 jiwa masuk kelompok usia dewasa, serta ada 4.418 jiwa masuk kelompok lansia.
Sedangkan menurut jenis kejahatannya, terdapat 139.839 jiwa penghuni lapas dan rutan adalah pelaku tindak pidana kasus narkoba. Rinciannya, ada 125.288 jiwa merupakan pemakai narkoba dan terdapat 14.551 jiwa merupakan pengedar, bandar, penadah, serta produsen narkoba.
Jumlah pelaku tindak pidana narkoba mendominasi penghuni lapas dan rutan. Porsinya mencapai 50% dari total penghuni lapas dan rutan.
(Baca: Daftar Negara dengan Narapidana Terbanyak di Dunia, Indonesia Peringkat Berapa?)