Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengungkapkan, terdapat 59 peristiwa kekerasan yang melibatkan anggota TNI selama periode Oktober 2022-September 2023.
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya menjelaskan, angka tersebut belum cukup merepresentasikan keseluruhan kasus yang sebenarnya terjadi di Indonesia.
"Hal tersebut menunjukkan masih adanya beberapa anggota TNI yang menunjukkan arogansi di lapangan," tulis Dimas dalam laporan yang dipublikasikan tepat pada HUT ke-78 TNI, Kamis (5/10/2023).
Ia juga merinci, mayoritas aksi kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI berupa tindak penganiyaan, yaitu sebanyak 32 kasus.
Kedua terbanyak adalah intimidasi sebanyak 15 kasus, diikuti peristiwa penyiksaan sebanyak 11 kasus dan kekerasan seksual 5 kasus.
Selain itu, terdapat penembakan sebanyak 3 kasus, penghukuman tidak manusiawi 2 kasus, dan penangkapan sewenang-wenang 2 kasus.
KontraS turut menyoroti beberapa kasus kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI, salah satunya adalah kasus di Rempang yang baru-baru ini terjadi.
Mereka menilai, tak seharusnya proyek yang bertujuan untuk menyejahterakan rakyat justru menjadi ajang untuk menunjukkan arogansi kekuatan dan memamerkan kekerasan.
"Dan cukup disesali ketika TNI juga terlibat di dalamnya," ungkap Dimas.
Data ini disusun berdasarkan pemantuan KontraS melalui media lokal maupun nasional serta data advokasi yang mereka miliki.
"(Laporan ini) disusun sebagai bentuk partisipasi KontraS untuk memberikan masukan, kritik dan saran kepada institusi TNI juga untuk meningkatkan kesadaran dan melakukan edukasi kepada publik berkaitan dengan isu reformasi sektor keamanan," jelas Dimas.
(Baca juga: HUT ke-78 TNI, Berapa Anggaran Militer RI Selama 23 Tahun Terakhir?)