Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melaporkan, sepanjang 2022 ada 26.112 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.
Dari jumlah kasus itu, korban perempuan mencapai 23.684 orang. Angka ini jauh lebih banyak dibandingkan dengan korban laki-laki sebanyak 4.394 korban.
Jika dirincikan lagi berdasarkan pekerjaan korban perempuan, pelajar jadi yang tertinggi, yakni 37,6% dari total korban. Kedua, ibu rumah tangga dengan persentase 20,4%.
Ketiga, korban yang tidak ada pekerjaan sebesar 14%. Keempat, pegawai swasta atau buruh sebesar 8%. Kelima, korban bekerja mencapai 6,8%.
Golongan pegawai negeri atau aparat pun menjadi korban di urutan keenam, sebesar 2,3%. Sementara ketujuh ada pedagang atau petani atau nelayan sebesar 1,6%. Korban yang tidak mengisi kolom pekerjaan (N/A) juga terdata sebanyak 9,3%.
Data diambil berdasarkan waktu pelaporan sepanjang 2022. Data ini tercatat dalam aplikasi Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA).
(Baca juga: Mantan Pacar, Pelaku Utama Kekerasan terhadap Perempuan di Ranah Personal)