Menurut data yang dihimpun Amnesty International, selama periode Januari-Desember 2021 ada setidaknya 114 orang yang divonis hukuman mati di Indonesia.
Dari jumlah tersebut, 94 vonis mati dijatuhkan kepada terdakwa kejahatan narkotika, 14 terdakwa pembunuhan, dan 6 terdakwa terorisme.
Pada awal 2023 lembaga peradilan Indonesia kembali menjatuhkan vonis mati, kali ini untuk Ferdy Sambo, bekas Kepala Divisi Propam Mabes Polri yang menjadi terdakwa pembunuhan berencana terhadap anak buahnya, Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023), Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah menjadi otak di balik pembunuhan Brigadir J.
Majelis Hakim menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf yang bisa membuat hukuman Ferdy Sambo diturunkan. Vonis mati ini juga lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya mengajukan agar Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup.
Adapun Amnesty International menentang hukuman mati untuk segala jenis kejahatan.
"Data menunjukkan bahwa hukuman yang kejam dan tidak manusiawi tersebut tidak menurunkan angka kriminalitas ataupun memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid di situs resminya (25/5/2022).
Penolakan serupa dinyatakan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).
"Kami menilai bahwa vonis hukuman mati nyatanya masih mengarah pada perlakuan tidak manusiawi, dibarengi dengan tidak adanya satupun bukti ilmiah yang dapat membuktikan bahwa pidana mati dapat memberikan efek jera dan menurunkan angka kejahatan," kata Kontras dalam laporan Hari Anti Hukuman Mati Internasional 2022 yang dirilis tahun lalu (10/10/2022).
(Baca: Mayoritas Publik Setuju Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati)