Pengetahuan masyarakat Indonesia terkait layanan hukum masih minim. Hal ini terlihat dari laporan survei Litbang Kompas bertajuk Ironi Para Pengabdi Hukum.
Menurut survei tersebut, mayoritas atau 62,9% responden tidak tahu keberadaaan layanan bantuan hukum gratis.
Kemudian 27,2% responden tahu ada bantuan hukum gratis, tapi tidak tahu cara mengaksesnya. Sementara hanya 9,9% responden yang tahu cara mendapatkannya.
Survei Litbang Kompas juga menemukan, sebanyak 40,2% responden merasa sangat membutuhkan layanan pendampingan hukum gratis untuk saat ini atau masa mendatang.
Lalu 33% responden belum tahu akan membutuhkannya atau tidak, 22% butuh pendampingan hukum gratis, dan 4,8% lainnya tidak membutuhkan.
Survei Litbang Kompas ini melibatkan 530 responden di 38 provinsi Indonesia yang dipilih secara acak dan proporsional.
Pengambilan data dilakukan pada 22-24 Juli 2024 melalui wawancara telepon. Toleransi kesalahan survei (margin of error) sekitar 4,32% dan tingkat kepercayaan 95%, dalam kondisi penarikan sampel acak sederhana.
(Baca: Apa Publik Puas dengan Kinerja Kejaksaan? Ini Surveinya)