Badan Pusat Statistik (BPS) menghimpun tingkat penyelesaian tindak pidana sejumlah wilayah hukum kepolisian daerah (polda) di Indonesia.
Ada 10 polda dengan tingkat penyelesaian kasus pidana tertinggi di Indonesia. Urutan pertama ditempati oleh Polda Kalimantan Utara dengan tingkat 95,47%. Level ini naik signifikan dari 2021 yang sebesar 86,71% dan 2022 sebesar 25,78%.
Kedua adalah Jawa Tengah yang sebesar 91,53%. Angka ini sudah naik dari 2021 yang sebesar 70,78% dan 2022 sebesar 81,88%.
Ketiga ada Jawa Timur sebesar 87,95%. Naik dari 2021 yang sebesar 55,35%. Namun penyelesaian 2022 terpantau lebih besar, yakni 103,37%.
Selanjutnya ada Aceh sebesar 86,22% dan Kalimantan Selatan sebesar 81,77%.
Wilayah polda lain dalam daftar 10 besar, yakni DI Yogyakarta, Kalimantan Timur, Sumatera Barat, Lampung, dan Kalimantan Barat.
Secara umum, tingkat penyelesaian tindak pidana di Indonesia mencapai 51,2% pada 2023.
Meski persentasenya kecil, tingkat penyelesaian itu sudah naik dari 2022 yang hanya 38,12%. Sementara pada 2021, persentasenya cukup besar, yakni 71,85%.
Berikut 10 polda dengan tingkat penyelesaian tertinggi pada 2023, diolah BPS dari Biro Pengendalian Operasi, Markas Besar (Mabes) Polri:
- Kalimantan Utara 95,47%
- Jawa Tengah 91,53%
- Jawa Timur 87,95%
- Aceh 86,22%
- Kalimantan Selatan 81,77%
- DI Yogyakarta 73,15%
- Kalimantan Timur 70,88%
- Sumatera Barat 69,34%
- Lampung 65,81%
- Kalimantan Barat 65,15%.
(Baca juga: Papua, Polda dengan Tingkat Penyelesaian Pidana Terendah pada 2023)