Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pendapatan negara dari cukai hasil tembakau (CHT) pada 2023 mencapai Rp210,29 triliun.
Angkanya berkurang Rp8,33 triliun atau menyusut 3,81% dibanding 2022. Ini merupakan penurunan pertama dalam sedekade terakhir, seperti terlihat pada grafik.
BPK menyatakan, turunnya pendapatan CHT pada 2023 disebabkan oleh berkurangnya produksi rokok nasional, terutama produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan 1, serta dipengaruhi pergeseran konsumsi masyarakat ke rokok yang lebih murah.
Kendati turun, cukai rokok ini masih berkontribusi 96,1% terhadap total pendapatan cukai nasional.
Berikut rincian realisasi pendapatan cukai pemerintah Indonesia pada 2023:
Pendapatan Cukai Hasil Tembakau: Rp210,29 triliun
Pendapatan Cukai Minuman Mengandung Ethyl Alkohol: Rp8,09 triliun