Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Perguruan Tinggi Negeri (PTN) pada Senin (27/5/2024).
Hal tersebut dilakukan setelah adanya gelombang protes sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) karena kenaikan UKT menjelang tahun ajaran baru 2024-2025.
Biaya kuliah yang mahal untuk masuk ke perguruan tinggi/universitas menjadi salah satu penyebab sulitnya akses masyarakat ke perguruan tinggi. Tidak hanya di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) tetapi juga di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) menunjukkan, jumlah penduduk yang memiliki pendidikan hingga perguruan tinggi ada 18,74 juta jiwa per Desember 2023. Jumlah tersebut hanya 6,68% dari jumlah penduduk nasional yang berjumlah 280 juta jiwa.
Rinciannya, ada 0,39% penduduk mengenyam pendidikan hingga Diploma1 (D1 dan Diploma2 (D2), sebanyak 1,29% merupakan lulusan Diploma3 (D3), serta 4,64% berhasil menamatkan pendidikan hingga jenjang Strata1 (S1). Kemudian terdapat 0,33% penduduk yang mengenyam pendidikan hingga Strata2 (S2), dan 0,02% lulus Strata3 (S3).
Sebagai informasi, UKT adalah biaya yang dikenakan kepada setiap mahasiswa untuk digunakan dalam proses pembelajaran. Besaran UKT ditetapkan oleh rektor PTN untuk program diploma dan sarjana dari setiap jalur penerimaan.
(Baca juga: BPS: Semakin Tinggi Pendidikan, Semakin Besar Biaya yang Dikeluarkan)