Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut, semakin tinggi jenjang pendidikan, semakin besar rata-rata biaya pendidikan yang harus dikeluarkan.
Melalui laporan Statistik Penunjang Pendidikan 2021, BPS menjabarkan untuk jenjang perguruan tinggi rata-rata total biaya yang diperlukan adalah Rp14,47 juta selama tahun ajaran 2020-2021.
Jumlah tersebut, kata BPS, lebih tinggi hampir dua kali lipat dari rata-rata total biaya pendidikan jenjang sekolah menengah (SM)/sederajat yang sebesar Rp7,80 juta.
Berdasarkan karakteristik, rata-rata biaya sekolah negeri tingkat dasar (SD)/sederajat sebesar Rp2,81 juta pada 2021. Sementara swastanya sebesar Rp4,93 juta.
(Baca juga: Rata-rata Biaya Kuliah Nasional Turun Periode 2018-2021)
Selanjutnya, sekolah negeri tingkat menengah pertama (SMP)/sederajat membutuhkan rata-rata biaya sebesar Rp5,11 juta. Sedangkan sekolah swasta tingkat ini sebesar Rp6,79 juta.
Kemudian, sekolah negeri tingkat SM/sederajat membutuhkan Rp7,10 juta. Swastanya sebesar Rp9,04 juta.
Lain halnya tingkat perguruan tinggi, untuk negeri sebesar Rp12,71 juta. Sementara swastanya sebesar Rp17,01 juta.
BPS juga menghitung komponen biaya berdasarkan jenjang pendidikan. Hasilnya, sebagian besar pengeluaran biaya pendidikan adalah untuk keperluan SPP/UKT, uang saku, transpor, dan internet.
Namun, BPS menjelaskan terdapat perbedaan pola penggunaan biaya oleh mahasiswa di perguruan tinggi dengan jenjang di bawahnya.
"Jenjang SD/sederajat, SMP/sederajat, SM/sederajat, sebagian besar pengeluaran digunakan untuk uang saku. Sementara untuk jenjang perguruan tinggi, lebih dari sepertiga dari total biaya pendidikan digunakan untuk SPP/UKT," tulis BPS dalam laporannya yang dikutip pada Senin (20/5/2024).
BPS melihat, kondisi perbedaan dana pendidikan menggambarkan bahwa untuk meningkatkan kualitas SDM Indonesia masih membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
"Hal ini perlu menjadi perhatian khusus karena bagi masyarakat khususnya yang berasal dari kelompok ekonomi menengah ke bawah, harus berupaya keras jika ingin mengenyam pendidikan tinggi," tulis BPS.
Adapun biaya pendidikan dalam laporan BPS merupakan hasil penjumlahan dari uang pendaftaran, uang saku, uang transpor, dan biaya operasional seperti Sumbangan Pembinaan Pendidikan/Uang Kuliah Tunggal (SPP/UKT), seragam sekolah, alat tulis, buku pelajaran, serta biaya lainnya yang dikeluarkan oleh peserta didik.
(Baca juga: Ini Besaran Uang Kuliah Tunggal di 3 Prodi Favorit Rumpun Soshum UGM pada 2023)