930 Perusahaan Nunggak Bayar THR, Mayoritas dari Jakarta

Ketenagakerjaan
1
Nabilah Muhamad 17/04/2024 12:13 WIB
Provinsi dengan Jumlah Perusahaan yang Menunggak THR Lebaran Terbanyak (14 April 2024)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Sampai Minggu (14/4/2024), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima 1.475 aduan terkait masalah pembayaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2024 yang melibatkan 930 perusahaan.

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, pengaduan tersebut paling banyak berasal dari DKI Jakarta, dengan total 280 perusahaan yang terlibat.

Ada banyak juga aduan serupa dari Jawa Barat yang melibatkan 161 perusahaan, serta Jawa Tengah dan Jawa Timur masing-masing melibatkan 88 perusahaan.

"Memang ada beberapa provinsi yang tidak mengajukan aduan, terutama di wilayah Indonesia bagian timur," kata Anwar usai Halal Bihalal Lebaran 2024 Kemnaker, dilansir dari Katadata, Selasa (16/4/2024).

Ia juga memerinci, dari 1.475 pengaduan yang diterima, mayoritas atau 897 pengaduan berupa THR yang tidak dibayarkan perusahaan.

Kemudian 361 pengaduan terkait THR yang tidak sesuai ketentuan, dan 217 pengaduan terkait THR terlambat dibayarkan.

"Aduan terkait perusahaan yang tidak membayar THR paling tinggi, dan ini jadi perhatian kami untuk bisa menyelesaikan aduan ini," kata Anwar.

Ketentuan pemberian THR Lebaran tahun ini tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024.

Surat tersebut menetapkan semua perusahaan wajib menunaikan THR tanpa dicicil maupun ditunda, lantaran kondisi ekonomi yang dinilai sudah pulih dari dampak pandemi Covid-19.

"THR Lebaran 2024 tentunya bisa ditunaikan dan harus ditunaikan karena jadi kewajiban perusahaan untuk memberikan," kata Anwar.

Kemnaker juga menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang tidak menuntaskan THR Lebaran 2024 setelah proses mediasi.

"Sanksi paling berat adalah rekomendasi dari pemerintah untuk menutup usaha. Namun itu harus kami koordinasikan dengan instansi terkait yang memberikan izin usaha," kata Anwar.

(Baca: Pemerintah Gelontorkan Rp99,5 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13 ASN, Ini Rinciannya)

Editor : Adi Ahdiat
Data Populer
Lihat Semua