Berapa Besaran Zakat Fitrah 2024?

Ekonomi & Makro
1
Cindy Mutia Annur 04/04/2024 16:17 WIB
Besaran Zakat Fitrah menurut Baznas (2024)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Selain berpuasa, saat bulan Ramadan setiap umat Islam yang mampu diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.

Menurut Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Noor Achmad, besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan tahun ini berkisar Rp45 ribu sampai Rp55 ribu per orang, setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.

(Baca: Banyak Orang Mau Pakai THR untuk Menabung dan Berzakat)

"Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, Baznas telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp45 ribu sampai Rp55 ribu per individu, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi," kata Noor Achmad dalam siaran persnya, Kamis (14/3/2024).

Sebelumnya, pada 2023 Baznas menetapkan besaran zakat fitrah Rp45 ribu per orang.

Noor Achmad menilai keputusan tersebut mungkin akan berdampak bagi sebagian masyarakat. Namun, Baznas menaikkan kisarannya untuk memastikan agar kewajiban zakat fitrah dapat dipenuhi dengan tepat dan sesuai syariat Islam.

Ia juga menyatakan, umat muslim yang mengonsumsi beras dengan harga di atas atau di bawah standar tersebut dapat menyesuaikan dengan harga di daerah masing-masing.

Menurut Noor Achmad, penyaluran zakat fitrah paling lambat dilakukan sebelum salat Id, tepatnya sebelum khatib naik mimbar.

"Baznas akan menyalurkan zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) yang terdiri dari delapan golongan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam," ujarnya.

Delapan golongan yang berhak menerima zakat menurut Baznas adalah:

  1. Fakir, yaitu seseorang yang tidak memiliki sumber penghasilan apapun yang disebabkan oleh masalah berat, seperti sakit.
  2. Miskin, yaitu seseorang yang memiliki sumber penghasilan, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  3. Riqab atau biasa disebut sebagai hamba sahaya.
  4. Gharim atau gharimin, yaitu orang yang memiliki utang dan kesulitan melunasinya.
  5. Mualaf, yaitu orang yang baru memeluk agama Islam.
  6. Fiisabilillah, yaitu pejuang agama Islam.
  7. Ibnu sabil, yaitu orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan jauh.
  8. Amil, yaitu orang yang menyalurkan zakat.

(Baca: Survei: Pengeluaran Belanja Makanan dan Sedekah Meningkat Selama Ramadan)

Editor : Adi Ahdiat
Data Populer
Lihat Semua