Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangani 161 kasus tindak pidana korupsi sepanjang 2023.
Jenis perkara terbanyak berupa penyuapan atau gratifikasi dengan jumlah 85 kasus, diikuti korupsi pengadaan barang dan jasa 62 kasus.
Perkara lain yang ditangani KPK pada 2023 adalah tindak pidana pencucian uang (TPPU) 8 kasus, korupsi perizinan 3 kasus, perintangan proses penyidikan 2 kasus, dan pungutan atau pemerasan 1 kasus.
Tak ada satupun kasus korupsi terkait penyalahgunaan anggaran yang ditangani KPK tahun lalu.
Sepanjang 2023 mayoritas tindak pidana korupsi ditemukan di instansi pemerintah kabupaten/kota, yaitu 53 kasus.
Kemudian tindak pidana korupsi di instansi kementerian/lembaga 52 kasus, BUMN/BUMD 34 kasus, dan pemerintah provinsi 22 kasus.
Berdasarkan profesi pelaku, korupsi pada 2023 mayoritasnya dilakukan pejabat eselon I, II, III dan IV, yaitu 61 kasus.
Lalu korupsi yang pelakunya pihak swasta ada 57 kasus, wali kota/bupati dan wakilnya 8 kasus, dan kepala lembaga/kementerian 4 kasus.
Diikuti kasus korupsi dengan pelaku gubernur, hakim, jaksa, dan pengacara masing-masing 2 kasus, anggota DPR dan DPRD masing-masing 1 kasus, dan profesi lainnya 22 kasus.
(Baca: Indonesia Bertahan Sebagai 5 Besar Negara Terkorup di ASEAN 2023)