Pupuk Disinggung dalam Debat Cawapres, Berapa Harga Acuannya?

Agroindustri
1
Erlina F. Santika 22/01/2024 16:32 WIB
HET Pupuk Bersubsidi 2023 Berdasarkan Jenisnya (2022)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Ketersediaan pupuk untuk para petani menjadi sorotan bagi calon wakil presiden (cawapres).

Hal ini disampaikan para cawapres dalam acara Debat Pilpres 2024 seri keempat bertema pembangunan berkelanjutan, sumber daya alam, lingkungan hidup, energi, pangan, agraria, masyarakat adat dan desa di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu (21/1/2024).

Cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyuarakan soal reforma agraria untuk kepentingan rakyat dan pemberian pupuk untuk para petani dengan harga terjangkau.

Sementara cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka pun menyebut pihaknya bakal mendorong kesejahteraan petani dengan memastikan ketersediaan pupuk dan bibit yang mudah serta murah guna menjaga kestabilan pangan.

Adapun cawapres nomor urut 3, Mahfud MD mengaku khawatir akan akses pupuk bersubsidi yang sulit berdampak pada kurangnya minat masyarakat yang tak mau lagi menjadi petani. 

Dengan sorotan tajam itu, berapa sebenarnya harga pupuk bersubsidi yang dipatok pemerintah?

Melalui Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 734/2022, pemerintah telah menentukan harga eceran tertinggi (HET) pupuk untuk 2023.

Melansir laman Ombudsman RI, pupuk urea bersubsidi dipatok Rp2.250 per kilogram (kg). Sementara pupuk NPK sebesar Rp2.300 per kg. Terakhir, pupuk NPK dengan formula khusus kakao ditetapkan sebesar Rp3.300 per kg.

Adapun kriteria penerima pupuk bersubsidi mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian No. 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Menurut beleid tersebut, pupuk bersubsidi diperuntukan bagi Petani yang melakukan usaha tani subsektor:

  1. Tanaman Pangan dengan komoditas padi, jagung, kedelai.
  2. Hortikultura dengan komoditas cabai, bawang merah, bawang putih, dan/atau
  3. Perkebunan dengan komoditas kopi, tebu rakyat, kakao. Adapun luas lahan yang diusahakan oleh petani paling luas 2 (dua) hektare setiap musim tanam dan diutamakan petani kecil yang melakukan usaha tani dengan lahan paling luas 0,5 hektare.

(Baca juga: Cek Data: Mahfud Sebut Subsidi Pupuk Meningkat, Bagaimana Datanya?)

Data Populer
Lihat Semua