Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan hasil putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024).
Sebelumnya, perkara sengketa ini diajukan oleh pasangan capres-cawapres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Secara garis besar, dua pasangan tersebut meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pilpres.
Mereka juga memohon MK agar mendiskualifikasi Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres 2024, serta memohon MK agar memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.
Namun, dalam pembacaan putusannya, MK menolak hal tersebut. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan, dilansir dari Katadata, Senin (22/4/2024).
Putusan MK ini tampaknya sejalan dengan persepsi mayoritas publik.
Berdasarkan survei Indikator, mayoritas atau 63,4% responden tidak setuju dengan tuntutan pembatalan Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres 2024.
Rinciannya, 23,5% responden kurang setuju dan 39,9% tidak setuju sama sekali.
Di sisi lain, responden yang setuju dengan tuntutan diskualifikasi Prabowo-Gibran hanya 27,4%, terdiri dari 24,1% responden yang setuju dan 3,3% sangat setuju.
Survei Indikator ini digelar pada 4-5 April 2024 dengan melibatkan 1.201 responden berusia 17 tahun ke atas yang memiliki telepon, diasumsikan mewakili 83% dari total populasi nasional.
Penarikan sampel menggunakan teknik pembangkitan nomor telepon secara acak atau random digit dialing (RDD). Kemudian responden terpilih diwawancarai melalui telepon.
Toleransi kesalahan survei ini (margin of error) sekitar 2,9% pada tingkat kepercayaan 95%, dengan asumsi sampel random sampling.
(Baca: Banyak Orang Yakin MK Tangani Sengketa Pemilu 2024 dengan Adil)