Berdasarkan Perpres No. 2 Tahun 2022, wirausaha adalah orang yang menjalankan, menciptakan, dan/atau mengembangkan suatu usaha.
Perpres itu membedakan wirausaha menjadi dua jenis, yaitu "wirausaha pemula" dan "wirausaha mapan".
"Wirausaha pemula" adalah pelaku usaha yang berusaha sendiri, serta pelaku usaha yang dibantu buruh tak tetap/buruh tak dibayar.
Kemudian "wirausaha mapan" adalah pelaku usaha yang dibantu buruh tetap/buruh dibayar.
Berlandaskan definisi tersebut, per Agustus 2023 ada sekitar 52 juta orang wirausaha pemula di Indonesia. Angka ini merupakan akumulasi dari 32,2 juta orang yang berusaha sendiri, serta 19,8 juta orang yang berusaha dengan dibantu buruh tak tetap/buruh tak dibayar.
Kemudian wirausaha mapan berjumlah sekitar 4,5 juta orang, yakni mereka yang berusaha dengan dibantu buruh tetap/buruh dibayar.
Dengan demikian, pada Agustus 2023 rasio wirausaha pemula mencapai 35,21%, sedangkan rasio wirausaha mapan 3,04% dari total angkatan kerja nasional.
Jika dilihat secara kumulatif, dalam sedekade terakhir (Februari 2013-Agustus 2023) jumlah wirausaha pemula sudah bertambah sekitar 12,6 juta orang atau tumbuh 31,8%.
Dalam periode sama, jumlah wirausaha mapan bertambah sekitar 360,9 ribu orang atau tumbuh 8,7%.
(Baca: Pengangguran RI Turun Jadi 7,86 Juta Orang per Agustus 2023)