10 Daerah dengan Utang Pinjol Terbesar di Pulau Sumatra pada Juli 2023

Keuangan
1
Cindy Mutia Annur 18/09/2023 18:30 WIB
Nilai Utang Pinjol* di Pulau Sumatra Berdasarkan Provinsi (Juli 2023)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat 2,71 juta entitas penerima pinjaman online (pinjol) di Pulau Sumatra pada Juli 2023, dengan nilai pokok pinjaman atau utang yang masih berjalan (outstanding loan) sebesar Rp6,45 triliun.

Nilai outstanding loan di Pulau Sumatra tersebut setara 11,53% dari total nilai outstanding loan seluruh Indonesia yang mencapai Rp55,97 triliun pada Juli 2023.

Sumatra Utara merupakan provinsi dengan outstanding loan terbesar di Pulau Sumatra, yaitu mencapai Rp1,54 triliun pada Juli 2023. Nilai utang pinjol provinsi tersebut juga menempati peringkat keenam terbesar se-Indonesia.

Berikutnya, Sumatra Selatan menjadi provinsi dengan utang pinjol terbesar kedua di Pulau Sumatra, yaitu Rp1,06 triliun. Posisinya diikuti oleh Lampung, Sumatra Barat, dan Riau dengan utang pinjol masing-masing senilai Rp859,36 miliar, Rp736,71 miliar, dan Rp716,53 miliar.

Sementara, Nangroe Aceh Darussalam memiliki utang pinjol terendah di Pulau Sumatra pada Juli 2023 yaitu Rp128,78 miliar.

Berikut rincian utang pinjol (outstanding loan) di provinsi-provinsi Pulau Sumatra pada Juli 2023, diurutkan dari yang terbesar hingga terendah:

  • Sumatra Utara: Rp1,54 triliun
  • Sumatra Selatan: Rp1,064 triliun
  • Lampung: Rp859,367 miliar
  • Sumatra Barat: Rp736,71 miliar
  • Riau: Rp716,53 miliar
  • Jambi: Rp484,82 miliar
  • Kepulauan Riau: Rp484,39 miliar
  • Bengkulu: Rp238,37 miliar
  • Kepulauan Bangka Belitung: Rp196,85 miliar
  • Aceh: Rp128,78 miliar

Adapun secara nasional, ada 20,36 juta entitas penerima pinjol per Juli 2023, dengan nilai total outstanding loan Rp55,97 triliun.

Secara kumulatif, pengguna layanan pinjol di Indonesia pada Juli 2023 memiliki tingkat keberhasilan bayar (TKB90) sebesar 96,53%. Ini artinya, sekitar 97 dari 100 pengguna pinjol berhasil membayar utangnya dalam jangka waktu sampai 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.

Di sisi lain, proporsi tingkat wanprestasi (TWP90) sebesar 3,47%. Artinya, ada sekitar 3 dari 100 pengguna pinjol gagal bayar utang dalam jangka waktu sampai 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.

(Baca: Jawa Barat Merajai Utang Pinjol di Pulau Jawa per Juli 2023)

Editor : Adi Ahdiat
Data Populer
Lihat Semua