Inilah 10 Provinsi yang Entitasnya Paling Banyak Utang Pinjol Akhir 2023, Wilayah Mana Teratas?

Keuangan
1
Cindy Mutia Annur 01/03/2024 17:04 WIB
10 Provinsi dengan Utang Pinjol* Terbesar Nasional (Desember 2023)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Menurut laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada Desember 2023 terdapat sekitar 18,07 juta entitas penerima pinjaman online (pinjol) di seluruh Indonesia.

Adapun seluruh entitas peminjam itu memiliki nilai pokok pinjaman atau utang yang masih berjalan (outstanding loan) sebesar Rp59,64 triliun.

Secara nasional, entitas pengutang pinjol terbesar sampai Desember 2023 berasal dari Jawa Barat, yaitu mencapai Rp16,59 triliun. Nilai ini setara 27,82% dari total utang pinjol nasional akhir tahun lalu.

DKI Jakarta berada di urutan kedua entitas pengutang pinjol terbesar dengan nilai Rp11,24 triliun atau setara 18,85% dari total utang pinjol nasional.

Provinsi lain yang memiliki entitas pengutang pinjol dengan nilai tergolong besar di skala nasional di antaranya Jawa Timur, Banten, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, Bali, dan Lampung, seperti terlihat pada grafik di atas.

Sementara, Papua Barat menjadi provinsi dengan entitas pengutang pinjol paling rendah nasional pada Desember 2023, yaitu hanya Rp54,78 miliar. Lalu, posisinya diikuti oleh Maluku Utara dan Kalimantan Utara dengan nilai utang pinjol masing-masing Rp67,57 miliar dan Rp68,51 miliar.

Berikut rincian 10 provinsi dengan nilai entitas pengutang pinjol (outstanding loan) tertinggi di Indonesia per Desember 2023:

  1. Jawa Barat: Rp 16,59 triliun
  2. DKI Jakarta: Rp11,24 triliun
  3. Jawa Timur: Rp7,41 triliun
  4. Banten: Rp5,02 triliun
  5. Jawa Tengah: Rp 4,64 triliun
  6. Sumatera Utara: Rp1,74 triliun
  7. Sulawesi Selatan: Rp1,18 triliun
  8. Sumatera Selatan: Rp1,08 triliun
  9. Bali: Rp934,5 miliar
  10. Lampung: Rp918,17 miliar

Sepanjang Desember 2023, pengguna layanan pinjol di Indonesia secara kumulatif memiliki tingkat keberhasilan bayar (TKB90) sebesar 97,07%. Artinya, sekitar 97 dari 100 pengguna pinjol berhasil membayar utangnya dalam jangka waktu sampai 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.

Sementara, proporsi tingkat wanprestasi (TWP90) hanya 2,93%. Artinya, sekitar 3 dari 100 pengguna pinjol gagal bayar utang dalam jangka waktu sampai 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.

(Baca: Imbas Libur Nataru, Penyaluran Pinjol di Indonesia Naik Jadi Rp22,57 Triliun pada Akhir 2023)

Editor : Padjar Iswara
Data Populer
Lihat Semua