Duet Perusahaan dan Pemerintah Dinilai Bisa Hapus Diskriminasi Gender Jurnalis

Demografi
1
Erlina F. Santika 29/08/2023 19:56 WIB
Proporsi Persepsi Cara Menghapus Diskriminasi Gender Jurnalis di Ruang Kerja (2022)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Jurnalis perempuan kerap merasakan diskriminasi selama menjalankan kerja-kerja jurnalistiknya. Ini selaras dengan temuan yang dikeluarkan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia beserta Pemantau Regulasi Regulator Media (PR2Media) dalam laporan Jalan Terjal Menuju Kesetaraan.

Aspek diskriminasi yang diteliti dalam riset tersebut mencakup enam hal, yakni remunerasi, tugas peliputan, promosi jabatan, hak cuti, pengurangan karyawan, hingga rapat redaksi.

(Baca juga: Terjalnya Jalan Jurnalis Perempuan, Ini Bentuk Diskriminasi yang Kerap Diterima)

Lantas bagaimana cara menghapus diskriminasi gender yang dialami jurnalis di tempat kerjanya?

Dalam penelitian tersebut, rekomendasi yang paling banyak dipilih responden adalah adanya kebijakan perusahaan yang lebih ramah gender. Proporsinya 29,9% dari total responden atau sebanyak 121 orang.

"Hal ini bisa dilakukan perusahaan dengan memberikan hak atau upah yang sama, kesempatan kenaikan jabatan, dan hak-hak lainnya," tulis tim riset dalam laporan tersebut.

Sementara peran pimpinan agar lebih peka gender dipilih 25,7% responden. Tim riset beranggapan, menghapus diskriminasi tak hanya dibangun dari regulasi, melainkan juga pimpinan yang berkomitmen mendukung kesetaraan gender.

Selanjutnya, adanya transparansi manajemen, dipilih 22,2% responden. Peran pemerintah juga sangat diperlukan untuk mengatasi diskriminasi gender, yang dipilih 19,8% responden.

Responden juga berharap ada pengupahan yang setara antara laki-laki dan perempuan, yang dipilih sebanyak 2,5%.

"Ini berkesinambungan, yaitu tugas pemerintah, perusahaan, dan pimpinan. Idealnya semuanya bekerja, saling mengisi, dari hulu ke hilir, dari aturan besar sampai teknis," kata seorang responden dalam focus group discussion (FGD) riset tersebut.

Survei ini melibatkan 405 responden jurnalis perempuan di 34 provinsi, yang dilakukan secara daring pada 4-18 April 2022. Metode yang digunakan yakni snowball sampling dan merepresentasikan wilayah Indonesia barat, tengah, dan timur.

Sementara FGD dilakukan bersama delapan jurnalis perempuan yang dipilih dari responden survei berdasarkan keberagaman jenis diskriminasi, jenis media, posisi atau jabatan, dan provinsi tempat tinggal.

Diskusi ini dilaksanakan secara daring pada 25 Mei 2022 dan tiap informan diberi kode identitas untuk menyembunyikan identitasnya supaya bisa bercerita secara lebih bebas tanpa khawatir dikenali informan lain.

Berikut rincian rekomendasi menghapus diskriminasi gender jurnalis di ruang kerja:

  • Kebijakan perusahaan yang lebih ramah gender: 121 responden (29,9%)
  • Pimpinan yang memiliki kepekaan gender: 104 (25,7%)
  • Transparansi dari manajemen atau HRD tentang jumlah gaji, bonus, dan tunjangan yang diberikan kepada karyawan: 90 (22,2%)
  • Regulasi pemerintah yang lebih ramah gender: 80 (19,8%)
  • Pengupahan yang setara antara laki-laki dan perempuan: 10 (2,5%)

(Baca juga: Mayoritas Jurnalis Perempuan Alami Kekerasan Seksual dan Pelecehan pada 2022)

Data Populer
Lihat Semua