Mayoritas jurnalis perempuan dipastikan pernah mengalami kekerasan seksual, termasuk pelecehan seksual. Ini terlihat dalam survei yang dipublikasikan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia pada Januari 2023.
Secara umum, sebanyak 82,6% atau 704 responden pernah mengalami satu atau lebih kekerasan seksual. Sementara, hanya 17,4% atau 148 responden yang menyatakan tidak pernah mengalami kekerasan seksual sepanjang karier jurnalistiknya.
AJI merangkum 10 jenis kekerasan seksual yang diterima jurnalis perempuan. Urutan pertama ada olok-olok bentuk tubuh atau body shaming secara langsung sebesar 58,9% dari total responden.
Kedua, pelecehan dengan komentar, panggilan seksual atau catcalling secara langsung sebanyak 51,4%. Ketiga, body shaming daring sebesar 48,6%.
Keempat, menerima pesan teks maupun audio visual yang bersifat seksual dan eksplisit secara daring sebesar 37,2%. Kelima, sentuhan fisik bersifat seksual yang tidak diinginkan secara langsung 36,3%. Sisanya, terlampir pada daftar di bawah.
Dari temuan-temuan itu, AJI merekomendasikan perlunya perusahaan pers memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap jurnalis perempuan.
"Dalam upaya ini, Dewan Pers selaku regulator perlu terlibat dalam penyusunan SOP, memfasilitasi penyusunan SOP tersebut, serta mendorong perusahaan pers merumuskan SOP, terutama untuk perusahaan pers yang sumber dayanya terbatas," tulis AJI dalam laporannya.
AJI sendiri berharap riset serupa terus berlanjut, agar berbagai kegiatan advokasi terkait kekerasan terhadap jurnalis perempuan berbasis data riset yang memadai.
Riset AJI yang dilakukan bersama Pemantau Regulasi & Regulator Media (PR2 Media) dan International Media Support (IMS) ini menggunakan metode survei dan wawancara daring. Pengumpulan data survei terhadap 852 jurnalis perempuan dari 34 provinsi dilakukan pada September 2022.
Wawancara terhadap lima jurnalis perempuan dan 10 perwakilan perusahaan pers dilakukan pada Oktober 2022. Selanjutnya, analisis data dan penulisan laporan riset dilaksanakan selama Oktober hingga Desember 2022.
(Baca juga: Kekerasan Seksual Jadi Jenis yang Paling Banyak Dialami Korban Sepanjang 2022)
Berikut 10 jenis kekerasan dan pelecehan seksual yang pernah diterima jurnalis perempuan di Indonesia:
- Body shaming langsung: 58,9%
- Catcalling: 51,4%
- Body shaming daring: 48,6%
- Menerima pesan teks, audio visual seksual daring: 37,2%
- Sentuhan fisik seksual yang tak diinginkan: 36,3%
- Komentar kasar atau menghina bersifat seksual secara langsung: 36%
- Komentar kasar atau menghina bersifat seksual secara daring: 35,1%
- Diperlihatkan pesan teks maupun audio visual yang bersifat seksual dan eksplisit secara langsung: 27,2%
- Dipaksa menyentuh atau melayani keinginan seksual pelaku secara langsung: 4,8%
- Dipaksa melakukan hubungan seksual secara langsung: 2,6%
(Baca juga: Kasus Kekerasan terhadap Wartawan Terbanyak di Jawa Timur)