Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, terdapat 12.175 pengaduan dari konsumen jasa keuangan yang telah diterima selama periode Januari-Juli 2023.
Adapun pengaduan terbanyak berasal dari sektor perbankan, yaitu mencapai 5.656 aduan.
Kedua berasal dari industri finansial technology (fintech), dengan total 2.913 aduan.
Kemudian diikuti oleh pengaduan dari perusahaan pembiayaan dan asuransi yang masing-masing tercatat ada 2.379 aduan dan 1.008 aduan.
Sementara sisanya, yakni 219 aduan berasal dari layanan sektor pasar modal dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) lainnya.
"Terkait dengan pengaduan yang masuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) tersebut, OJK terus mendorong penyelesaian pengaduan, baik yang berindikasi sengketa maupun yang tergolong indikasi pelanggaran," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers virtual, Kamis (3/8/2023).
Federica menjelaskan, hingga saat ini sudah ada 9.956 aduan atau 81,77% yang sudah diselesaikan melalui proses Internal Dispute Respolution oleh PUJK.
Sedangkan sebanyak 2.219 aduan atau 10,23% lainnya masih dalam proses penyelesaian.
Selain menyelesaikan pengaduan yang masuk, OJK bersama Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) juga berupaya untuk memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal yang beredar di masyarakat.
"Sejak 2017 sampai dengan 31 Juli 2023, SWI telah menghentikan 6.894 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.193 entitas investasi ilegal, 5.450 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal," kata Friderica.
(Baca juga: Ini Provinsi dengan Utang Pinjol Terbesar di Pulau Sumatra pada Mei 2023)