Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2021 ada 9.026 unit usaha penyedia makanan dan minuman skala menengah-besar di seluruh Indonesia.
Rinciannya terdiri dari 6.780 unit restoran, 243 unit katering, dan 2.003 unit usaha jasa pangan lainnya, baik yang menyediakan maupun tidak menyediakan tempat duduk untuk konsumen.
(Baca: 10 Restoran Terlaris di Indonesia, Ada Nasi Padang Sederhana)
Adapun penyedia makanan dan minuman skala menengah-besar yang dimaksud dalam data BPS adalah:
- Usaha dengan omset paling sedikit Rp2,5 miliar per tahun; atau
- Usaha dengan omset kurang dari Rp2,5 miliar per tahun, namun memiliki badan hukum perseroan terbatas (PT).
Pada 2021, sebagian besar restoran atau usaha penyedia makanan dan minuman yang memenuhi kriteria tersebut berpromosi lewat saluran internet (63,18%).
Cukup banyak juga yang melakukan promosi lewat spanduk/billboard (44,22%) dan brosur/leaflet (23,79%).
Sementara, yang berpromosi lewat media cetak seperti koran dan majalah, televisi, radio, dan media lainnya hanya sedikit seperti terlihat pada grafik.
Secara nasional, pada 2021 restoran atau usaha penyedia makanan dan minuman skala menengah-besar paling banyak mencetak penjualan dari konsumen yang makan di tempat, dengan porsi 49,25%.
Sementara, porsi konsumen yang membeli makanan atau minuman untuk dibawa pergi (take-away) ada 29,67%, dan konsumen yang memesan lewat ojek online hanya 21,08%.
(Baca: 10 Provinsi dengan Restoran Skala Menengah-Besar Terbanyak di Indonesia)