Ini Nilai Saham Jumbo Terpidana Jiwasraya yang Disita Eksekusi Kejagung

Politik
1
Erlina F. Santika 07/07/2023 18:42 WIB
Nilai Saham dan Dividen Terpidana Jiwasraya yang Disita Eksekusi Kejaksaan Agung (2022)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Sejumlah aset dari terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, yakni Benny Tjokrosaputra dan Heru Hidayat, telah disita eksekusi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Melansir Kontan.co.id, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana merincikan rekapitulasi aset Terpidana Benny Tjokrosaputro alias Bentjok yang telah dilakukan sita eksekusi.

Aset yang disita eksekusi adalah tanah dan saham. Untuk tanah, Kejagung menyita 2.031 bidang tanah seluas 14.356.860 meter persegi (m2) atau 1.435,68 hektare pada 2022-2023.

Sementara sahamnya bernilai miliaran rupiah. "Saham senilai Rp96,75 miliar yang merupakan 25% saham PT Mandiri Mega Jaya pada PT Putra Asih Laksana," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Kamis (6/7/2023).

Ketut menambahkan, aset yang telah disita eksekusi lainnya adalah dividen senilai Rp8,21 miliar pada 2023. Itu merupakan dividen final tahun buku 2022 milik PT Mandiri Mega Jaya.

(Baca juga: Ini Aset Asuransi Jiwasraya per Desember 2020)

Sama seperti Bentjok, Kejagung juga melakukan sita eksekusi terhadap tanah dan saham terpidana Heru Hidayat. Untuk tanah, terdapat 17 bidang tanah seluas 130.035 m2 atau 13 hektare yang disita eksekusi pada 2023.

"Saham senilai Rp1,94 triliun yang merupakan hasil saham PT Gunung Bara Utama," ungkap Ketut.

Ketut mengatakan sita eksekusi terhadap aset-aset milik terpidana Bentjok dan Heru dilaksanakan dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018.

Penyitaan itu berangkat dari surat Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 pada 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2931 K/Pid.Sus/2021 pada 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana HERU HIDAYAT, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat didampingi oleh Tim Pengendalian Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi JAM PIDSUS, telah melakukan penyitaan baik tanah, saham, maupun uang milik kedua terpidana.

(Baca juga: Survei Indikator: Keyakinan Masyarakat terhadap Penyelesaian Kasus Korupsi Jiwasraya Terbelah)

Data Populer
Lihat Semua