Pengembalian Dana Nasabah Koperasi Bermasalah Mandek, Masih Jauh dari Total Kewajiban

Ekonomi & Makro
1
Erlina F. Santika 09/06/2023 12:08 WIB
Jumlah Dana Nasabah Koperasi Simpan Pinjam yang Sudah Dikembalikan dan Total Kewajibannya (2023)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Nasabah-nasabah delapan koperasi simpan pinjam (KSP) yang bermasalah masih was-was. Ini karena pembayaran dana yang menjadi hak mereka masih mandek.

Dilansir CNN Indonesia, delapan koperasi bermasalah itu adalah KSP Sejahtera; KSP Indosurya; KSP Pracico Inti Sejahtera; KSPPS Pracico Inti Utama; KSP Intidana; Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa; KSP LiMa Garuda; KSP Timur Pratama Indonesia.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki megatakan, kewajiban koperasi-koperasi problematik tersebut sebesar Rp26 triliun.

Namun, dana yang dikembalikan ke nasabah mereka baru mencapai Rp3,4 triliun. Artinya, masih ada utang Rp22,6 triliun yang harus dibayarkan.

Teten menjelaskan, mandeknya pengembalian dana nasabah karena terkendala penjualan aset, pengurusan koperasi, dan proses pidana yang ditempuh koperasi-koperasi tersebut. Ini juga yang membuat likuidasi aset menjadi sulit.

Kedelapan anggota koperasi pun telah menempun jalur Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Namun, keputusan PKPU disebut Teten kurang berjalan baik.

(Baca juga: Utang KSP Sejahtera Bersama Tembus Rp8,87 Triliun, Berapa Jumlah Krediturnya?)

"Banyak aset koperasi ini yang sudah tidak dimiliki oleh koperasi. Ada penggelapan oleh pengurusnya, digunakan kepentingan pribadi, diinvestasikan untuk perusahaannya sendiri atau pengurusnya. Karena ini wilayah hukum, target ini dikoordinasikan dengan Menkopolhukam," katanya kepada Detik.com yang dipublikasikan CNN Indonesia, Kamis (8/6/2023).

Teten menjelaskan pihaknya membuat skema jangka pendek, menengah, hingga panjang guna mengatasi koperasi bermasalah tersebut.

Jangka pendeknya adalah dengan pembentukan satuan tugas (satgas) dan pendampingan serta pemantauan. Jangka menengahnya adalah mengimplementasikan surat edaran MK soal pengajuan kepailitan kepada koperasi. Surat itu hanya boleh dieksekusi Kemenkop UKM.

Terakhir, jangka panjang, Teten menyebut pihaknya menyiapkan ekosistem usaha simpan pinjam koperasi. Teten juga mengisyaratkan adanya peran pengawas eksternal di samping pengawas internal.

(Baca juga: Koperasi Simpan Pinjam Indonesia Terpusat di Jawa Timur)

Data Populer
Lihat Semua