Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama adalah salah satu koperasi yang dinyatakan bermasalah oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).
Pada Agustus 2020, pengadilan memutuskan KSP Sejahtera Bersama berada dalam kondisi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), karena kelalaiannya dalam membayar utang kepada sejumlah kreditur.
Kemudian pada November 2020 status PKPU mereka berakhir berkat adanya homologasi, yakni perjanjian perdamaian dengan kreditur yang disahkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melalui Putusan Nomor 238/Pdt.Sus/PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Berdasarkan putusan pengadilan tersebut, KSP Sejahtera Bersama memiliki 58.825 kreditur konkuren yang diakui, dengan jumlah total tagihan utang sekitar Rp8,87 triliun.
Dalam putusan itu KSP Sejahtera Bersama menyatakan akan mengembalikan uang seluruh krediturnya dengan mencicil sebanyak 10 kali, selama periode Juli 2021 sampai Desember 2025.
Kendati demikian, sampai saat ini ada banyak kreditur yang mengeluhkan bahwa KSP Sejahtera Bersama tidak membayar utangnya sesuai ketentuan.
Jika mengacu ke skema yang tertera di putusan pengadilan, KSP Sejahtera Bersama harusnya sudah membayar cicilan keempat pada Januari 2023. Namun, ada sejumlah kreditur yang mengaku belum menerima pembayaran tersebut.
"Sekarang ini ada anggota yang sudah menerima tiga kali pembayaran, dua kali pembayaran, ada juga yang sama sekali tidak menerima," kata Totok Supriyanto, salah satu kreditur KSP Sejahtera Bersama, dilansir KBR.id, Senin (30/1/2023).
Selain KSP Sejahtera Bersama, ada pula 7 koperasi lain yang tersandung masalah serupa, yakni KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP Pembiayaan Syariah Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, dan KSP Timur Pratama Indonesia.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan, pemerintah berniat memperbaiki regulasi untuk mencegah masalah ini terulang lagi.
"Kita akan mengajukan revisi UU koperasi, agar penipuan berkedok koperasi bisa segera diakhir dan ditangkal untuk masa yang akan datang," kata Mahfud, dilansir Detik.com, Jumat (26/1/2023).
(Baca: Sumatra Punya Rerata Anggota Koperasi Simpan Pinjam Terbanyak Nasional)