Para pejabat wajib mendeklarasikan nilai aset dan utang-utangnya setiap tahun dalam bentuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Setiap tahun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga rutin mengukur tingkat kepatuhan LHKPN di berbagai lingkungan pejabat, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
Kepatuhan itu diukur dari jumlah laporan LHKPN yang berstatus "lengkap", dibagi dengan total jumlah pejabat yang wajib lapor.
Untuk LHKPN periode 2022 batas waktu pelaporannya sudah berakhir pada 31 Maret 2023. Namun, sampai batas waktu tersebut belum ada satupun kementerian yang memiliki kepatuhan 100% seperti terlihat pada grafik.
Di lingkungan kementerian, tingkat kepatuhan LHKPN tertinggi tahun ini diraih Kementerian Kesehatan (Kemenkes), yakni 89,45%.
Artinya, dari seluruh pejabat Kemenkes yang wajib lapor LHKPN, yang totalnya berjumlah 1.631 orang, sebanyak 89,45% sudah memberikan laporan secara lengkap.
Adapun kepatuhan LHKPN terendah diraih Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), yakni hanya 40,22%.
Padahal, jumlah pejabat wajib lapor di kementerian yang dipimpin Mahfud MD itu hanya 92 orang.
Berikut rincian tingkat kepatuhan LHKPN periode 2022 beserta jumlah pejabat yang wajib lapor di masing-masing kementerian (data 3 April 2023):
- Kementerian Kesehatan (Kemenkes): kepatuhan 89,45%, wajib lapor 1.631 orang
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM): kepatuhan 85,31%, wajib lapor 2.029 orang
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK): kepatuhan 84,39%, wajib lapor 378 orang
- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham): kepatuhan 81,26%, wajib lapor 5.038 orang
- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP): kepatuhan 78,98 orang, wajib lapor 1.513 orang
- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK): kepatuhan 76,92%, wajib lapor 78 orang
- Kementerian Pertanian (Kementan): kepatuhan 75,96%, wajib lapor 1.439 orang
- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker): kepatuhan 73,14%, wajib lapor 458 orang
- Kementerian Keuangan (Kemenkeu): kepatuhan 72,78%, wajib lapor 32.174 orang
- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT): kepatuhan 72,61%, wajib lapor 314
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN): kepatuhan 71,09%, wajib lapor 2.331 orang
- Kementerian Pertahanan (Kemenhan): kepatuhan 70,97%, wajib lapor 124 orang
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR): kepatuhan 69,5%, wajib lapor 5.459 orang
- Kementerian Perdagangan (Kemendag): kepatuhan 69,3%, wajib lapor 329 orang
- Kementerian Perindustrian (Kemenperin): kepatuhan 68,97%, wajib lapor 145 orang
- Kementerian Sosial (Kemensos): kepatuhan 68,56%, wajib lapor 334 orang
- Kementerian Perhubungan (Kemenhub): kepatuhan 68,26%, wajib lapor 5.422 orang
- Kementerian Agama (Kemenag): kepatuhan 68,01%, wajib lapor 297 orang
- Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves): kepatuhan 67,95%, wajib lapor 78 orang
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas): kepatuhan 67,31%, wajib lapor 156 orang
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA): kepatuhan 66,67%, wajib lapor 72 orang
- Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg): kepatuhan 66,36%, wajib lapor 110 orang
- Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora): kepatuhan 64,22%, wajib lapor 204 orang
- Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM): kepatuhan 63,38%, wajib lapor 71 orang
- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri): kepatuhan 61,3%, wajib lapor 261 orang
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek): kepatuhan 57,98%, wajib lapor 16.292 orang
- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo): kepatuhan 57,93%, wajib lapor 580 orang
- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM): kepatuhan 55,79%, wajib lapor 95 orang
- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf): kepatuhan 53,91%, wajib lapor 256 orang
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN): kepatuhan 53,33%, wajib lapor 60 orang
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB): kepatuhan 51,06%, wajib lapor 47 orang
- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian: kepatuhan 42,05%, wajib lapor 88 orang
- Kementerian Luar Negeri (Kemenlu): kepatuhan 41,15%, wajib lapor 520 orang
- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam): kepatuhan 40,22%, wajib lapor 92 orang
(Baca: Kekayaan Pejabat Eselon I Kemenkeu, Paling Sedikit Rp3 Miliar)