Sederet Nilai Kerugian Korban Penipuan Berkedok Robot Trading, AGT Paling Besar

Keuangan Non Bank
1
Erlina F. Santika 09/03/2023 14:46 WIB
Prakiraan Nilai Kerugian Korban Dugaan Penipuan Trading/Robot Trading (2022-2023)*
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Wahyu Kenzo, konon sering dipanggil 'crazy rich' Surabaya, dicokok aparat Polresta Malang karena dituding melakukan penipuan dan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) melalui robot trading miliknya, Auto Trade Gold (AGT). Robot trading tersebut ternyata belum mendapat perizinan dari otoritas.

Sebanyak 141 investor mengaku menjadi korban dengan nilai kerugian yang terhimpun mencapai lebih dari Rp15 miliar. Jumlah ini masih tentatif.

Kapolda Jawa Timur, Irjen Tono Hermanto mengatakan, nilai kerugian paling besar diproyeksikan mencapai Rp9 triliun, yang dihitung dari total korban sebanyak 25 ribu orang. Korban pun tak hanya berasal dari Indonesia, tetapi juga luar negeri.

Temuan itu membuat AGT masuk dalam kasus penipuan robot trading dengan jumlah korban dan nilai kerugian terbesar. 

Dikutip Liputan 6, korban tercatat membeli robot dan deposit dengan nominal beragam. MY, salah satu korbannya, membeli robot lebih dari Rp42 juta dan deposit lebih dari Rp1 miliar pada November 2021.

Awalnya memang korban mendapatkan keuntungan sesuai skema paket yang telah dijanjikan Wahyu. Namun, masalah timbul ketika para korban tidak bisa melakukan penarikan, baik nominal kecil maupun besar. MY pun melapor ke kepolisian pada 21 September 2022.

Wahyu kerap menghindari panggilan polisi. Akhirnya pengusaha tersebut dijemput paksa petugas pada Sabtu (4/3/2023). Polisi pun menetapkan status tersangka kepada Wahyu setelah gelar perkara pada Minggu (5/3/2023).

Kasus penipuan berkedok investasi melalui robot trading tak hanya dilakukan oleh Wahyu dan AGT. Jenis kejahatan ini merebak pada era pandemi Covid-19, 2020-2021. Siapa saja para pelaku dan berapa nilai kerugian korban-korbannya?

  • Binomo

Gegernya kasus trading berkedok penipuan dimulai dari pengungkapan korban aplikasi trading Binomo. Saat itu, 'crazy rich' Medan, Indra Kenz dituduh melakukan penipuan judi online dan penyebaran berita bohong melalui aplikasi tersebut terhadap 144 korban dengan total kerugian Rp83 miliar per Agustus 2022. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut uang para korban masuk ke rekening pribadi Indra. Adapun keuntungan yang diperoleh selanjutnya dicairkan Indra ke beberapa rekening miliknya melalui payment gateway.

Dilansir CNN Indonesia, jaksa menyebut Indra Kenz telah memberikan harapan palsu kepada masyarakat dengan iming-iming kaya raya secara instan lewat trading.

  • Quotex

Sosok Doni Salmanan, seleb media sosial yang berteman dengan sejumlah artis, diseret ke jalur hukum setelah dituduh memperdaya investor melalui aplikasi trading ilegal Quotex.

Dikutip dari CNN Indonesia, Jaksa Kejari Bale Bandung menyebut korban Doni Salmanan mencapai 142 orang dengan nilai kerugian mencapai lebih dari Rp24 miliar per Agustus 2022.

Anak muda berusia 24 tahun itu mendapatkan aset-asetnya yang senilai Rp64 miliar hanya dalam kurun setahun setelah diyakini mengambil cuan dari investor-investor Quotex.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri membeberkan, Doni menyabet keuntungan sebesar 80% apabila para member mengalami kekalahan dalam bermain trading. Saat member menang, mereka dapat keuntungan 80% dan Doni juga mendapatkan cuan sebesar 20%.

“Ini untuk memotivasi tersangka itu sendiri. Tersangka DS ingin mendapatkan keuntungan secara pribadi dan menjadikan perbuatan tersebut sebagai mata pencaharian,” ujar Asep seperti yang ditulis Gatra.com.

(Baca juga: Inilah 10 Orang Kaya Termuda pada 2021)

  • Net89

Net89 diduga telah menggelapkan dana investor yang berjumlah 4 ribu member. Dari jumlah korban itu, nilai kerugian diproyeksikan mencapai Rp3 triliun, seperti yang dilaporkan oleh CNBC Indonesia, Senin (31/10/2022).

Di antara ribuan korban itu, beberapa publik figur tercatat masuk di dalamnya. Di antaranya Atta Halilintar, Taqy Malik, Adri Prakarsa, Kevin Aprilio, hingga motivator Mario Teguh.

Bareskrim Polri juga telah menetapkan Reza Shahrani alias Reza Paten sebagai tersangka robot trading Net89. Ia merupakan pemilik perusahaan tersebut.

Dilansir Detik.com, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahkan sudah membekukan rekening milik Reza senilai lebih dari Rp1 triliun. Adapun aliran uang itu diduga berasal dari 150 rekening milik Reza Paten dari 25 bank berbeda.

  • DNA Pro Akademi

Kasus robot trading yang menggemparkan berikutnya adalah DNA Pro Akademi, yang nilai kerugiannya ditaksir mencapai Rp551,72 miliar. Dana itu dihitung dari jumlah korban yang mencapai 3.621 korban per Mei 2022 seperti yang diwartakan Tempo.co.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 14 tersangka dalam kasus tersebut. Adapun Direktur Utama DNA Pro yang turut ditahan adalah Daniel Abe.

  • Fahrenheit

Berdekatan dengan kasus DNA Pro, kasus robot trading culas berikutnya adalah Fahrenheit. Investasi abal-abal ini diduga telah merugikan Rp358 miliar dari 1.149 korbannya.

Dari putusan sidang 12 Desember 2022 lalu, Direktur Utama Fahrenheit, Hendry Susanto yang dinyatakan sah bersalah, dijatuhkan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp3 miliar. Selain HS, ada juga empat tersangka lainnya yang masuk pusaran kasus ini.

Majelis hakim juga memutuskan untuk memberikan aset sitaan berupa uang tunai Rp89,6 miliar; rumah satu unit apartemen; dua mobil mewah, Toyota Fortuner dan Lexus, kepada korban-korban yang tergabung dalam Paguyuban Solidaritas Investor Fahrenheit (SIF).

Pengakuan korban yang diwartakan Investor.id menyebut, nilai tersebut sebenarnya jauh di bawah kerugian yang dialam para korban.

(Baca juga: Ini Penipuan Kripto Terbesar dengan Kerugian Triliunan Rupiah)

Data Populer
Lihat Semua