Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur menghadapi sejumlah tantangan besar, salah satunya dalam aspek lingkungan hidup.
Pasalnya, pembangunan IKN berpotensi merusak keanekaragaman hayati di wilayah tersebut.
Aset keanekaragaman hayati IKN tercatat dalam artikel riset "Analisis Konsep Forest City dalam Rencana Pembangunan Ibu Kota Negara" di jurnal Bappenas Working Papers (Volume 4 No. 1, 2021) yang ditulis tim perencana dan tenaga ahli dari Kementerian PPN/Bappenas, yakni Dadang Jainal Mutaqin, Muhajah Babny Muslim, dan Nur Gygiawati Rahayu.
"Apabila ditinjau dari kondisi saat ini, 59,5 persen luas wilayah IKN merupakan kawasan hutan yang terdiri dari kawasan hutan konservasi, kawasan hutan lindung, dan kawasan hutan produksi," kata Dadang dkk.
"Selain itu, di IKN juga terdapat kawasan yang diidentifkasi sebagai daerah bernilai konservasi tinggi, yang merupakan kawasan dengan ekosistem langka sebagai habitat satwa dan perlindungan sempadan sungai," lanjutnya.
(Baca: Banyak Hewan Terancam Punah di Wilayah IKN, Ini Daftarnya)
Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang dikutip Dadang dkk., wilayah IKN dan sekitarnya memiliki keanekaragaman hayati berupa 527 jenis tumbuhan, 180 jenis burung, lebih dari 100 jenis mamalia, dan 25 jenis herpetofauna.
Herpetofauna adalah hewan melata berupa amfibi dan reptil, yang memiliki peran penting dalam rantai makanan dan berfungsi sebagai bioindikator.
Adapun bioindikator merupakan organisme yang sensitif terhadap polusi atau gejala perubahan lingkungan, sehingga keberadaannya dapat menjadi tolok ukur kualitas ekosistem.
"Wilayah IKN dan sekitarnya termasuk bagian dari Pulau Kalimantan yang merupakan salah satu rumah keanekaragaman hayati utama di Indonesia, yang ditandai dengan beragamnya jenis satwa dan tumbuhan, termasuk beberapa spesies yang dikategorikan dilindungi atau penting," kata Dadang dkk.
"Keberlangsungan satwa dan tumbuhan ini mulai terancam akibat adanya potensi degradasi habitat satwa," lanjutnya.
(Baca: Pelestarian Lingkungan Indonesia Tergolong Buruk di Asia Pasifik)
Melihat kondisi tersebut, tim perencana dan tenaga ahli Kementerian PPN/Bappenas merekomendasikan agar pembangunan IKN mengusung konsep forest city yang berlandaskan pada enam prinsip berikut:
- Konservasi sumber daya alam dan habitat satwa;
- Terkoneksi dengan alam;
- Pembangunan rendah karbon;
- Sumber daya air yang memadai;
- Pembangunan terkendali; dan
- Pelibatan masyarakat.
"Setiap prinsip tersebut dijabarkan kembali berdasarkan kriteria dan indikator untuk memastikan setiap prinsip dapat terpenuhi di dalam perencanaan pembangunan IKN," kata Dadang dkk.
"Penerapan konsep forest city ini tidak hanya terbatas pada konteks kota saja, tetapi diharapkan juga terintegrasi dengan wilayah sekitarnya, terutama untuk mendukung keberlanjutan hutan dan lingkungan secara umum," lanjutnya.
(Baca: Luas Hutan Indonesia Berkurang Hampir Sejuta Hektare dalam 5 Tahun)