Kelas Bakal Dihapus, Ini Rincian Iuran BPJS Kesehatan Masyarakat Umum Bukan Pekerja

Layanan konsumen & Kesehatan
1
Erlina F. Santika 13/02/2023 19:48 WIB
Rincian Iuran BPJS Kesehatan Berdasarkan Kelas Kategori Bukan Pekerja (2021)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bakal menghapus kelas-kelas perawatan pada 2025. Penghapusan itu dilakukan secara bertahap yang dimulai pada tahun ini.

Rencananya tidak ada kelas lagi dan hanya memakai skema Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Rumah sakit harus menyediakan ruang rawat inap berdasarkan 12 standar yang ditetapkan.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, salah satu standar itu untuk memastikan semua rumah sakit membatasi jumlah tempat tidur di ruang rawat inap, maksimal sebanyak 4 buah. Diketahui, kamar kelas 3 BPJS Kesehatan bisa mencapai 6 tempat tidur.

Syarat utama untuk dapat memanfaatkan program itu adalah dengan membayar iuran. Berapa besaran iuran BPJS Kesehatan untuk masyarakat umum bukan pekerja yang masih berlaku saat ini?

Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, kelas 1, 2, dan 3 memiliki nominal iuran yang berbeda. Untuk kelas 1 dikenalakan Rp150 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 1.

Kelas 2 dikenakan iuran Rp100 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 2.

Terakhir, kelas 3, dikenakan biaya Rp35 ribu. Nominal ini berlaku per 1 Januari 2021 setelah pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7 ribu, yang sebelumnya berjumlah Rp42 ribu.

Iuran ini dikenakan bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah, seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya. Nominal ini juga untuk peserta pekerja bukan penerima upah serta peserta bukan pekerja.

BPJS menyebut, pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016.

"Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap," tulis BPJS Kesehatan.

Berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020, besaran denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:

  1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.
  2. Besaran denda paling tinggi Rp30 juta.
  3. Bagi pekerja penerima upah (PPU), pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

(Baca juga: Wacana Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan, Berapa Pendapatan Iurannya Selama Ini?)

Data Populer
Lihat Semua