Wacana Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan, Berapa Pendapatan Iurannya Selama Ini?

Layanan konsumen & Kesehatan
1
Erlina F. Santika 09/02/2023 23:17 WIB
Pendapatan Iuran BPJS Kesehatan (2014-2021)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Kelas perawatan yang digagas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bakal dihapus. Penghapusan yang dikomandoi Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin ini akan dilangsungkan secara bertahap dari tahun ini hingga 2025.

Kelas 1, 2, dan 3 nantinya akan diganti dengan skema Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Pihak rumah sakit harus menyediakan ruang rawat inap dengan 12 standar yang ditetapkan.

Salah satunya, Budi memastikan semua rumah sakit harus membatasi jumlah tempat tidur di ruang rawat inap maksimal 4 buah. Diketahui, kamar kelas 3 BPJS Kesehatan bisa mencapai 6 tempat tidur.

"Empat tempat tidur ada AC-nya dan masing-masing tempat tidur ada pemisahnya, dan di satu kamar yang berisi empat tempat tidur maksimal itu ada satu kamar mandinya," kata Budi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR RI yang dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (8/2/2023)

Namun, syaratnya tentu setiap peserta BPJS Kesehatan berkewajiban membayar iuran per bulan. Arah dari kebijakan ini, Budi menginginkan orang kaya untuk bisa menambah iuran, tidak memanfaatkan kelas BPJS Kesehatan yang selama ini seharusnya untuk orang kurang mampu.

Di samping wacana penghapusan kelas itu, sebenarnya berapa besar pendapatan iuran BPJS Kesehatan sejak berdiri pada 2014 lalu?

Dari laporan tahunan BPJS Kesehatan, angka penerimaan iuran memang selalu bertambah tiap tahunnya.

Pada 2014, penerimaannya mencapai Rp40,72 triliun. Setahun berikutnya, naik menjadi Rp52,68 triliun.

Sementara pada 2018, pendapatannya Rp85,44 triliun. Lalu pendapatan meroket hingga menyentuh Rp111,75 triliun pada 2019. Setelah tahun tersebut, pendapatan iuran selalu di atas Rp100 triliun.

Meski pendapatan iuran tinggi, BPJS Kesehatan sebenarnya kerap mencatatkan defisit sejak 2014. Hanya pada 2021, dengan pendapatan iuran Rp143,32 triliun, mengalami surplus.

Sebagai catatan, iuran yang diakumlasikan dalam laporan tahunan ini berasal dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI); Non-PBI yang terdiri dari Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP); serta PBPU BP Pemda.

Berikut pendapatan iuran BPJS Kesehatan:

  • 2014: Rp40,72 triliun
  • 2015: Rp52,68 triliun
  • 2016: Rp67,40 triliun
  • 2017: Rp74,25 triliun
  • 2018: Rp85,44 triliun
  • 2019: Rp111,75 triliun
  • 2020: Rp139,85 triliun
  • 2021: Rp143,32 triliun

(Baca juga: 10 Provinsi Ini Kepemilikan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Tertinggi pada 2021)

Data Populer
Lihat Semua