Seluruh kelas perawatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bakal dihapus pada 2025 mendatang. Penghapusan akan dilakukan secara bertahap, dimulai tahun ini.
Nantinya, kelas itu akan menjadi satu dengan memakai skema Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Rumah sakit harus menyediakan ruang rawat inap berdasarkan 12 standar yang ditetapkan.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, salah satu standar itu untuk memastikan semua rumah sakit membatasi jumlah tempat tidur di ruang rawat inap, maksimal sebanyak 4 buah. Diketahui, kamar kelas 3 BPJS Kesehatan bisa mencapai 6 tempat tidur.
"Empat tempat tidur ada AC-nya dan masing-masing tempat tidur ada pemisahnya, dan di satu kamar yang berisi empat tempat tidur maksimal itu ada satu kamar mandinya," kata Budi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR RI yang dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (8/2/2023)
Namun, syaratnya tentu setiap peserta BPJS Kesehatan berkewajiban membayar iuran per bulan. Arah dari kebijakan ini, Budi menginginkan orang kaya untuk bisa menambah iuran, tidak memanfaatkan kelas BPJS Kesehatan yang selama ini seharusnya untuk orang kurang mampu.
Di samping rencana penghapusan itu, sebenarnya berapa jumlah peserta BPJS Kesehatan sejak awal berdiri?
Kepesertaan BPJS Kesehatan terdiri dari empat jenis, di antaranya Pekerja Penerima Upah (PPU), PD Pemda, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), serta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Secara akumulasi, peserta BPJS Kesehatan tembus 144 juta peserta pada awal berdiri. Berikutnya menjadi 157 juta peserta pada 2015.
Kenaikan cukup signifikan terjadi pada 2017-2018. Di tahun 2017, jumlah peserta mencapai 188 juta orang, melonjak hingga 208 juta orang pada 2018. Kenaikan itu ditaksir lebih dari 20 juta peserta. Setelah tahun tersebut, angka peserta tembus lebih dari 200 juta.
Sayangnya kepesertaan sempat menurun pada 2019-2020. Pada 2019, jumlahnya mencapai 224 juta peserta. Namun pada 2020 menjadi 222 juta peserta.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron menyebut jumlah kepesertaan perlu ditingkatkan. Memang belum ada perhitungan sepanjang 2022, tetapi kepesertaan ditargetkan mencapai 244,9 juta jiwa.
Hal tersebut merujuk pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2024, nantinya kepesertaan harus menyentuh 98 persen dari total penduduk. Total penduduk Indonesia sebanyak 275 juta jiwa pada Juni 2022 lalu.
Berikut jumlah peserta BPJS Kesehatan dari tahun ke tahun:
- 2014: 144.423.653 jiwa
- 2015: 156.790.287 jiwa
- 2016: 171.939.254 jiwa
- 2017: 187.982.949 jiwa
- 2018: 208.054.199 jiwa
- 2019: 224.149.019 jiwa
- 2020: 222.461.906 jiwa
- 2021: 235.719.262 jiwa
(Baca juga: Wacana Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan, Berapa Pendapatan Iurannya Selama Ini?)