Daftar UMP 2023 di Pulau Sulawesi, Provinsi Mana Miliki Upah Terbesar?

Ketenagakerjaan
1
Cindy Mutia Annur 10/02/2023 11:33 WIB
Besaran Upah Minimum Provinsi/ UMP di Pulau Sulawesi (2023)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Besaran upah minimum provinsi (UMP) 2023 di seluruh Indonesia telah ditetapkan menjelang akhir tahun lalu. UMP di Pulau Sulawesi tahun ini bervariasi. 

Sulawesi Utara memiliki UMP 2023 terbesar di Pulau Sulawesi yang mencapai Rp3.485.000 atau naik 5,24% dari UMP 2022 sebesar Rp3.310.723. Besaran UMP 2023 provinsi ini pun menempati peringkat keempat terbesar nasional.

Selanjutnya, Sulawesi Selatan memiliki UMP 2023 sebesar Rp3.385.145 atau naik 6,9% dari UMP 2022 yang sebesar Rp3.165.876.

Provinsi Gorontalo di urutan ketiga dengan UMP 2023 sebesar Rp2.989.350 atau naik 6,745 dari UMP 2022 Rp2.800.850. Kemudian, Sulawesi Barat memiliki UMP 2023 sebesar Rp2.871.794 atau naik 7,20% dari UMP 2022 yakni Rp2.678.863.

Lalu, Sulawesi Tenggara menetapkan UMP 2023 sebesar Rp2.758.984 atau naik 7,10% dari UMP 2022 yang sebesar Rp2.576.016.

Di sisi lain, Sulawesi Tengah memiliki UMP 2023 terendah di wilayah Sulawesi. Tercatat, UMP 2023 provinsi ini sebesar Rp2.599.546 atau naik 8,73% dari UMP 2022 yaitu Rp2.390.739.

Kenaikan upah tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022. Menurut aturan tersebut, Kemnaker membatasi kenaikan upah tahun ini maksimal 10%.

Besaran UMP di seluruh wilayah Sulawesi ini berlaku sejak 1 Januari 2023 hingga 31 Desember 2023.

(Baca: Daftar UMK Sulawesi Tenggara 2023, Kabupaten Kolaka Tertinggi)

Editor : Padjar Iswara
Data Populer
Lihat Semua