Pemerintah resmi menaikkan gaji pokok anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mulai Januari 2024.
Keputusan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang disuratkan pada 26 Januari 2024.
"Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Anggota Polri serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji pokok Anggota Polri," demikian bunyi beleid tersebut.
Berikut kisaran gaji pokok anggota Polri berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2024, diurutkan dari pangkat terendah hingga tertinggi:
Golongan I Tamtama
- Bhayangkara Dua (Bharada): Rp1.775.000—Rp2.741.300
- Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp1.830.500—Rp2.827.000
- Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp1.887.800—Rp2.915.400
- Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp1.946.800—Rp3.006.000
- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp2.007.700—Rp3.100.700
- Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp2.070.500—Rp3.197.700
Golongan II Bintara
- Brigadir Polisi Dua (Bripda):Rp2.272.100—Rp3.733.700
- Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp2.343.100—Rp3.850.500
- Brigadir Polisi (Brigpol): Rp2.416.400—Rp3.971.000
- Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp2.492.000—Rp4.095.200
- Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp2.570.000—Rp4.223.300
- Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp2.650.300—Rp4.355.400
Golongan III Perwira Pertama
- Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp2.954.200—Rp4.779.300
- Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp3.046.600—Rp5.006.500
- Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp3.141.900—Rp5.163.100
Golongan IV Perwira Menengah
- Komisaris Polisi (Kompol): Rp3.240.200—Rp5.324.600
- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp3.341.500—Rp5.491.200
- Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp3.446.000—Rp5.663.000
Golongan IV Perwira Tinggi
- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol): Rp3.553.800—Rp5.840.100
- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol): Rp3.665.000—Rp6.022.800
- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol): Rp5.485.800—Rp6.211.200
- Jenderal Polisi: Rp5.657.400—Rp6.405.500
Dengan adanya kebijakan ini, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berharap Polri dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
"Kami juga mengharap, jangan sampai ada oknum anggota Polri dan keluarga yang pamer kemewahan," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, dilansir dari Detik.com, Selasa (30/1/2024).
Menurut dia, hal tersebut dapat menyesatkan masyarakat dan mengira kesejahteraan polisi sudah terpenuhi.
"Padahal kesejahteraan anggota Polri masih belum tercukupi, terutama bagi Tamtama dan Bintara," kata Poengky.
(Baca juga: Resmi Naik, Ini Rincian Gaji Pokok TNI per 2024)