Pemerintah menaikkan gaji pokok Tentara Nasional Indonesia (TNI) mulai 1 Januari 2024.
Penyesuaian ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji TNI yang disahkan pada 26 Januari 2024.
“Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Anggota Tentara Nasional Indonesia serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji pokok anggota TNI” demikian bunyi beleid tersebut.
Berikut kisaran gaji pokok TNI berdasarkan PP Nomor 6/2024, diurutkan dari pangkat terendah hingga tertinggi:
Golongan I (Tamtama)
- Prajurit Dua Kelasi Dua : Rp1.775.000—Rp2.741.300
- Prajurit Satu Kelasi Satu : Rp1.830.500—Rp2.827.000
- Prajurit Kepala Kelasi Kepala: Rp1.887.800—Rp2.915.400
- Kopral Dua: Rp1.946.800—Rp3.006.600
- Kopral Satu: Rp2.007.700—Rp3.100.700
- Kopral Kepala: Rp2.070.500—Rp3.197.700
Golongan II (Bintara)
- Sersan Dua: Rp2.272.100—Rp3.733.700
- Sersan Satu: Rp2.343.100—Rp3.850.500
- Sersan Kepala: Rp2.116.400—Rp3.971.000
- Sersan Mayor: Rp2.492.000—Rp4.095.200
- Pembantu Letnan Dua: Rp2.570.000—Rp4.223.300
- Pembantu Letnan Satu: Rp2.650.300—Rp4.355.400
Golongan III (Perwira Pertama)
- Letnan Dua: Rp2.954.200—Rp4.779.300
- Letnan Satu: Rp3.046.600—Rp5.006.500
- Kapten: Rp3.141.900—Rp5.163.100
Golongan IV (Perwira Menengah)
- Mayor: Rp3.240.200—Rp5.324.600
- Letnan Kolonel: Rp3.341.500—Rp5.491.200
- Kolonel: Rp3.446.000—Rp5.663.000
Golongan IV (Perwira Tinggi)
- Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama: Rp3.553.800—Rp5.840.100
- Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda: Rp3.665.000—Rp6.022.800
- Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya: Rp5.485.800—Rp6.211.200
- Jenderal Laksamana Marsekal: Rp5.657.400—Rp6.405.500
(Baca juga: Gaji PNS 2024 Naik, Ini Daftar Lengkapnya)