Gaji PNS 2024 Naik, Ini Daftar Lengkapnya

Ketenagakerjaan
1
Cindy Mutia Annur 31/01/2024 13:14 WIB
Gaji Pokok PNS Berdasarkan Golongan (2024)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) golongan I sampai IV pada Jumat (26/1/2024).

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Merujuk aturan terbaru, kenaikan gaji PNS bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS. Kenaikan gaji tersebut juga diharapkan bisa mendukung percepatan transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Berikut daftar gaji PNS terbaru berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024:

Golongan I:

  • Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
  • Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
  • Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
  • Golongan Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

Golongan II:

  • Golongan IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
  • Golongan IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
  • Golongan IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
  • Golongan IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600

Golongan III: 

  • Golongan IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
  • Golongan IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
  • Golongan IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
  • Golongan IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
  • Golongan IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
  • Golongan IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

(Baca: Jokowi Menaikkan Gaji PPPK 2024, Ini Besarannya)

Editor : Adi Ahdiat
Data Populer
Lihat Semua