Daftar UMK Sulawesi Tenggara 2023, Kabupaten Kolaka Tertinggi

Ketenagakerjaan
1
Adi Ahdiat 31/01/2023 18:40 WIB
Daftar UMK di Provinsi Sulawesi Tenggara (2023)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sultra tahun 2023 sebesar Rp 2.758.984,54.

UMP tersebut berlaku di seluruh wilayah Sultra yang belum menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Adapun berdasarkan pemberitaan di media online daerah periode Desember 2022-Januari 2023, wilayah Sultra yang sudah menetapkan UMK adalah Kota Kendari, Kab. Kolaka, dan Kab. Konawe. Sementara besaran UMK di wilayah Sultra lainnya disamakan dengan UMP.

Berikut rincian UMK di wilayah Sultra tahun 2023:

  • Kab. Kolaka: Rp 3.107.229,38
  • Kota Kendari: Rp 2.993.730,98
  • Kab. Konawe: Rp 2.854.014
  • Kab. Konawe Utara: Rp 2.758.984,54 (disamakan dengan UMP)
  • Kabupaten Bombana: (disamakan dengan UMP)
  • Kabupaten Buton: (disamakan dengan UMP)
  • Kabupaten Buton Selatan: (disamakan dengan UMP)
  • Kabupaten Buton Tengah: (disamakan dengan UMP)
  • Kabupaten Buton Utara: (disamakan dengan UMP)
  • Kabupaten Kolaka Timur: (disamakan dengan UMP)
  • Kabupaten Kolaka Utara: (disamakan dengan UMP)
  • Kabupaten Konawe Kepulauan: (disamakan dengan UMP)
  • Kabupaten Konawe Selatan: (disamakan dengan UMP)
  • Kabupaten Muna: (disamakan dengan UMP)
  • Kabupaten Muna Barat: (disamakan dengan UMP)
  • Kabupaten Wakatobi: (disamakan dengan UMP)
  • Kota Baubau: (disamakan dengan UMP)

(Baca: Daftar UMK Bali 2023, Kabupaten Badung Tertinggi)

Editor : Adi Ahdiat
Data Populer
Lihat Semua