Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali tahun 2023 sudah ditetapkan sebesar Rp2.713.672. Jumlah tersebut naik 7,81% dibanding UMP Bali tahun 2022 yang nilainya Rp2.516.971.
Kemudian Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Bali besarannya bervariasi berdasarkan wilayah. Untuk tahun 2023 UMK Bali paling tinggi berada di Kabupaten Badung, sedangkan yang terendah di Kabupaten Bangli.
Berikut daftar UMK Bali tahun 2023 berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 869/03-M/HK/2022:
- Kabupaten Badung: Rp3.163.837
- Kota Denpasar: Rp2.994.646
- Kabupaten Gianyar: Rp2.837.680
- Kabupaten Tabanan: Rp2.824.613
- Kabupaten Jembrana: Rp2.738.698
- Kabupaten Karangasem: Rp2.730.264
- Kabupaten Buleleng: Rp2.716.206
- Kabupaten Klungkung: Rp2.714.642
- Kabupaten Bangli: Rp2.713.672 (sama dengan UMP)
(Baca: Puluhan Juta Karyawan Gajinya di Bawah UMP pada Agustus 2022)
Menurut catatan Badan Pusat Statistik (BPS) perekonomian Bali sempat terkontraksi parah sejak kuartal I 2020 karena terdampak pandemi Covid-19. Namun, tren pemulihan berkelanjutan sudah terlihat sejak kuartal IV 2021 sampai sekarang.
Jika dilihat dari produk domestik regional bruto (PDRB) atas dasar harga konstan (ADHK) 2010, ekonomi Bali pada kuartal III 2022 sudah tumbuh 8,09% (year-on year/yoy). Sedangkan secara kumulatif, selama periode Januari-September 2022 ekonomi Bali tumbuh 4,19% (cumulative-to-cumulative/c-to-c).
Pada kuartal III 2022 sektor penyediaan akomodasi dan makan-minum masih menjadi penopang terbesar perekonomian Bali, yakni mencapai 18,43% dari total PDRB.
Adapun pada awal kuartal IV 2022 ada 305.244 wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali. Jumlah kunjungan tersebut menjadi rekor tertinggi sejak awal pandemi, sekaligus mencerminkan pemulihan sektor pariwisata Bali yang semakin menguat.
(Baca: Rekor Baru sejak Pandemi, Bali Terima 300 Ribu Turis Asing per Oktober 2022)