Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh pada 2023 mencapai Rp 3,41 juta, bertambah Rp 247.606 (7,8%) dari tahun sebelumnya.
UMP Aceh ditetapkan berdasarkan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Aceh yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/buruh, akademisi dan pakar ketenagakerjaan.
Dalam keterangan persnya, Juru Bicara Pemerintah Provinsi Aceh Muhammad MTA mengatakan bahwa kenaikan UMP ini berpedoman pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
"Setiap perusahaan wajib menyusun struktur dan skala upah terhadap karyawannya dengan memperhatikan masa kerja, tingkat pendidikan, skill atau keahlian, kompetensi dan sebagainya," ujar Muhammad.
Penetapan itu kemudian dituangkan dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1539/2022 Tanggal 24 November 2022 tentang Penetapan UMP Aceh Tahun 2023 dan dinyatakan berlaku mulai 1 Januari 2023.
(Baca: Ini Daftar 10 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah dengan UMK 2023 Tertinggi)
Di Provinsi Aceh hanya ada dua wilayah yang menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sendiri pada 2023, yaitu Kota Banda Aceh Rp 3,54 juta dan Kabupaten Aceh Tamiang Rp 3,46 juta. Adapun di 21 kabupaten/kota lainnya, UMK disamakan dengan UMP.
Berikut daftar 21 kabupaten/kota yang besaran UMK-nya disamakan dengan UMP Aceh 2023:
- Simeulue: Rp 3.413.666
- Pidie Jaya: Rp 3.413.666
- Pidie: Rp 3.413.666
- Nagan Raya: Rp 3.413.666
- Kota Subulussalam: Rp 3.413.666
- Kota Sabang: Rp 3.413.666
- Kota Lhokseumawe: Rp 3.413.666
- Kota Langsa: Rp 3.413.666
- Gayo Lues: Rp 3.413.666
- Bireuen: Rp 3.413.666
- Bener Meriah: Rp 3.413.666
- Aceh Utara: Rp 3.413.666
- Aceh Timur: Rp 3.413.666
- Aceh Tenggara: Rp 3.413.666
- Aceh Tengah: Rp 3.413.666
- Aceh Singkil: Rp 3.413.666
- Aceh Selatan Rp 3.413.666
- Aceh Jaya: Rp 3.413.666
- Aceh Besar: Rp 3.413.666
- Aceh Barat Daya: Rp 3.413.666
- Aceh Barat: Rp 3.413.666
(Baca: Daftar UMK DI Yogyakarta Tahun 2023, Ini Wilayah Terbesar)