Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar telah menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 di Provinsi Banten.
Dalam lampiran Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kpe.318-Huk/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Banten 2023, Al Muktabar menetapkan kenaikan UMK di Provinsi Banten berada pada kisaran 6,17% hingga 7,3%.
"Jadi ada beberapa kenaikan, rata-rata itu 6%, bahkan ada yang di atas 7%," kata Al Muktabar saat menanggapi penetapan UMK 2023 Provinsi Banten, Rabu (7/12/2022).
Al Muktabar menyampaikan, kenaikan UMK berbeda-beda lantaran faktor inflasi, alfa, serta tingkat pengangguran terbuka yang berbeda di masing-masing daerah.
Kenaikan UMK tertinggi ada di Kota Cilegon sebesar 7,3% dari Rp4,34 juta pada 2022 menjadi Rp4,66 juta pada 2023. Kemudian kenaikan terendah ada di Kabupaten Lebak sebesar 6,17% dari Rp2,77 juta menjadi Rp2,94 juta.
(Baca: Daftar UMP 2023, Jawa Tengah Terendah dan DKI Jakarta Tertinggi)
Berikut daftar lengkap UMK 2023 di Provinsi Banten:
- Kota Cilegon: Rp4.657.222,94
- Kota Tangerang: Rp4.584.519,08
- Kota Tangerang Selatan: Rp4.551.451,70
- Kabupaten Tangerang Rp4.527.688,52
- Kabupaten Serang: Rp4.492.961,28
- Kota Serang: Rp4.090.799,01
- Kabupaten Pandeglang: Rp2.980.351,46
- Kabupaten Lebak: Rp2.944.665,46
(Baca: Ini Daftar 10 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah dengan UMK 2023 Tertinggi)