Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp 1.981.782,39. Jumlah ini naik 7,65% dibandingkan tahun sebelumnya Rp 1.840.915,53.
Adapun upah minimum kabupaten/kota (UMK) di DIY pada 2023 nilainya beragam. Kota Yogyakarta menjadi daerah dengan UMK 2023 tertinggi di DIY, yakni Rp 2.324.775,51, sedangkan Kabupaten Gunungkidul memiliki UMK terendah di provinsi ini, yaitu Rp 2.049.266.
Besaran UMP dan UMK DIY ini berlaku mulai 1 Januari 2023.
Berikut daftar lengkap besaran UMK DIY tahun 2023: