Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan terdapat 4,87 juta warga DKI Jakarta yang berstatus penduduk bekerja pada Agustus 2022.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 59,96% berstatus sebagai buruh, karyawan, atau pegawai. Proporsi kelompok ini merupakan yang terbesar dibanding kelompok pekerjaan utama lainnya.
Kemudian 24,27% penduduk bekerja DKI Jakarta melakukan usaha sendiri atau wirausaha, 4,97% berstatus pekerja tak dibayar, dan 4,01% wirausaha dengan dibantu buruh tidak tetap/buruh tidak dibayar.
Ada juga 3,58% yang berstatus pekerja bebas di sektor non-pertanian, 3,16% wirausaha dengan dibantu buruh tetap/buruh dibayar, dan 0,05% pekerja bebas di sektor pertanian.
Mayoritas atau 24,16% penduduk bekerja DKI Jakarta berada di sektor perdagangan, kemudian 12,39% di sektor penyediaan akomodasi dan makan minum, dan 12,28% di sektor transportasi.
(Baca: Ini Sektor Penyerap Tenaga Kerja Terbesar di Jakarta pada Februari 2022)