Pendapatan Negara dari Cukai Rokok Naik Terus sejak 2011

Keuangan
1
Adi Ahdiat 04/11/2022 11:30 WIB
Realisasi Pendapatan Cukai Hasil Tembakau Indonesia (2011-2021)*
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Pemerintah Indonesia akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok rata-rata 10% pada 2023 dan 2024. Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani usai rapat bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/11/2022).

Penaikan tarif cukai rokok ini akan diberlakukan secara bervariasi untuk golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP).

"(Tarif cukai rokok naik) rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 persen, SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen," kata Sri Mulyani dalam siaran persnya, Kamis (3/11/2022).

"Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai rokok elektronik, yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk produk hasil pengolahan tembakau lainnya (HTPL). Ini berlaku setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan," lanjutnya.

Pendapatan Negara dari Cukai Rokok

Jika dirunut ke belakang, pemerintah sudah menaikkan cukai rokok setidaknya sejak tahun 2009. Dalam satu dekade belakangan, pendapatan pemerintah dari pos ini pun terus meningkat seperti terlihat pada grafik.

Menurut Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang sudah diaudit, pada tahun 2011 realisasi pendapatan dari cukai hasil tembakau baru sekitar Rp73,3 triliun. Kemudian pada 2021 realisasinya mencapai Rp188,8 triliun.

Secara kumulatif, selama periode 2011-2021 realisasi pendapatan cukai hasil tembakau sudah meningkat 157% atau kira-kira 2,5 kali lipat.

Kemudian penerimaan cukai hasil tembakau per semester I 2022 sudah mencapai Rp118 triliun, tumbuh 33,3% dibanding semester I tahun lalu.

Namun, bukan semata-mata menaikkan pendapatan negara, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan penaikan cukai ini bertujuan untuk mengurangi jumlah perokok dan memperbaiki kualitas kesehatan masyarakat.

"Pada tahun-tahun sebelumnya kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga makin menurun. Dengan demikian, diharapkan konsumsinya akan menurun," ucapnya.

(Baca: 10 Negara dengan Kebijakan Cukai Rokok Terbaik)

Editor : Adi Ahdiat
Data Populer
Lihat Semua