Ada 269 Kasus Gangguan Ginjal Akut di 27 Provinsi, Berikut Sebarannya

Layanan konsumen & Kesehatan
1
Cindy Mutia Annur 28/10/2022 11:50 WIB
Provinsi yang Melaporkan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (26 Oktober 2022)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat terdapat 269 kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (Acute Kidney Injury/AKI) hingga 26 Oktober 2022. Ratusan kasus itu tersebar di 27 provinsi di Indonesia.

“DKI Jakarta memiliki kasus paling banyak 57 kasus, Jawa Barat 38 kasus, disusul Aceh (30 kasus), Jawa Timur (25 kasus), Sumatera Barat (19 kasus), dan Bali (15 kasus),” ujar Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril dalam konferensi pers, Kamis (27/10).

Rinciannya, sebanyak 157 kasus meninggal dunia atau mencapai 58% dari total kasus. Disusul oleh yang dirawat 73 kasus dan sembuh 39 kasus.

Berikut sebaran kasus gangguan ginjal akut di Indonesia per 26 Oktober 2022:

  1. DKI Jakarta: 57 kasus
  2. Jawa Barat: 36 kasus
  3. Aceh: 30 kasus
  4. Jawa Timur: 25 kasus
  5. Sumatera Barat: 19 kasus
  6. Bali: 15 kasus
  7. Banten: 15 kasus
  8. Sumatera Utara: 14 kasus
  9. Sulawesi Selatan: 12 kasus
  10. DI Yogyakarta: 6 kasus
  11. Nusa Tenggara Timur: 5 kasus
  12. Kepulauan Riau: 4 kasus
  13. Sumatera Selatan: 4 kasus
  14. Jawa Tengah: 4 kasus
  15. Lampung: 3 kasus
  16. Sulawesi Tenggara: 3 kasus
  17. Jambi: 3 kasus
  18. Kalimantan Utara: 3 kasus
  19. Kalimantan Selatan: 2 kasus
  20. Kalimantan Tengah: 2 kasus
  21. Sulawesi Utara: 1 kasus
  22. Kepulauan Bangka Belitung: 1 kasus
  23. Nusa Tenggara Barat: 1 kasus
  24. Bengkulu: 1 kasus
  25. Papua: 1 kasus
  26. Gorontalo: 1 kasus
  27. Kalimantan Timur: 1 kasus

Mayoritas kasus ini mengalami gejala anuria atau tidak mengeluarkan air urine sama sekali, yaitu sebanyak 143 kasus (53% dari total kasus). Lalu dilanjutkan dengan gejala oliguria atau mengeluarkan air urine sedikit sebanyak 58 kasus (22%), dan tidak anuria ataupun oliguria sebanyak 68 kasus (25%).

“Kalau sudah terjadi anuria atau tidak bisa buang air kecil, maka sudah masuk ke stadium ketiga, stadium berat," ujar Syahril.

Selain itu, menurut Syahril, gejala prodromal atau gejala yang diikuti selain produksi air urine menurun juga harus diperhatikan. Gejala yang biasa muncul pada kasus ini di antaranya berupa demam, turunnya nafsu makan, mual, muntah, diare, hingga gangguan saluran pernapasan.

(Baca: Sebanyak 141 dari 245 Kasus Gangguan Ginjal Akut Meninggal Dunia)

Editor : Annissa Mutia
Data Populer
Lihat Semua