Ini Kendala yang Dihadapi Pelaku Usaha dalam Mengelola Data Pribadi

Demografi
1
Adi Ahdiat 24/10/2022 14:30 WIB
Kendala yang Dihadapi Pelaku Usaha Digital dalam Menerapkan UU Pelindungan Data Pribadi (2021)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) pada 17 Oktober 2022.

UU ini mengatur banyak hal, mulai dari hak subjek data, ketentuan pemrosesan data, transfer data, sampai kewajiban para pihak yang mengumpulkan dan mengolah data pribadi milik orang lain.

UU PDP bahkan memberi ancaman pidana bagi korporasi yang menyalahgunakan atau memanfaatkan data pribadi konsumen di luar ketentuan yang berlaku.

Ancaman itu misalnya tertuang dalam Pasal 70 ayat (1) UU PDP yang berbunyi, "Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dan Pasal 68 dilakukan oleh korporasi, pidana dapat dljatuhkan kepada pengurus, pemegang kendali, pemberi perintah, pemilik manfaat, dan/ atau korporasi."

Kendati demikian, tampaknya ada cukup banyak pelaku usaha Indonesia yang menghadapi kendala dalam menerapkan UU PDP.

Menurut laporan Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Katadata Insight Center (KIC), dari 135 pelaku usaha digital yang disurvei, hampir separuhnya belum mengerti aturan-aturan di dalam UU PDP.

Ada juga responden lain yang merasa terkendala karena belum adanya sertifikasi PDP, belum punya teknologi, sumber daya manusia, serta keterbatasan infrastruktur teknologi dengan rincian seperti terlihat pada grafik.

Survei ini dilakukan selama periode 26 Juli-31 Agustus 2021, dengan melibatkan 135 responden dari kalangan pelaku usaha digital yang tersebar di 14 provinsi Indonesia.

Seluruh responden telah memiliki/meminta/mengumpulkan data pribadi konsumen. Sebanyak 66,7% di antaranya bertatus pengelola atau manajer perusahaan, sedangkan 33,3% adalah pemilik atau manajemen level atas.

Untuk melihat hasil survei lebih lanjut, laporan lengkapnya dapat diunduh melalui tautan ini.

(Baca: Ini Kegunaan Data Pribadi Konsumen bagi Pelaku Usaha Digital)

Editor : Adi Ahdiat
Data Populer
Lihat Semua