Ini Kegunaan Data Pribadi Konsumen bagi Pelaku Usaha Digital

Layanan konsumen & Kesehatan
1
Adi Ahdiat 17/10/2022 18:00 WIB
Tujuan Penggunaan Data Pribadi Konsumen oleh Pelaku Usaha Digital (2021)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Di tengah perkembangan teknologi big data, banyak pelaku usaha digital mengumpulkan data pribadi konsumen untuk beragam tujuan.

Menurut survei Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Katadata Insight Center (KIC), mayoritas atau 77% pelaku usaha digital menyimpan data-data konsumen untuk tujuan inventarisasi data.

Kemudian sebanyak 58,5% pelaku usaha digital menggunakan data tersebut untuk meningkatkan layanan konsumen, dan 51,9% untuk promosi produk.

Hanya ada 6,7% perusahaan yang mengaku menggunakannya untuk riset, dan ada 4,4% yang membagikan data pribadi konsumen kepada pihak lain untuk kepentingan bisnis.

Survei ini juga menemukan mayoritas atau 73,1% perusahaan menginformasikan tujuan pengumpulan dan penggunaan data kepada konsumen. Namun, hanya sebagian kecil perusahaan yang menyampaikan batasan penggunaan dan penyebaran data tersebut.

"Sosialisasi kebijakan data pribadi kepada konsumen pun masih minim, hanya 30,6% perusahaan yang melakukannya," ungkap Kemenkominfo dan KIC.

Survei ini dilakukan selama periode 26 Juli-31 Agustus 2021, dengan melibatkan 135 responden dari kalangan pelaku usaha digital yang tersebar di 14 provinsi Indonesia.

Seluruh responden telah memiliki/meminta/mengumpulkan data pribadi konsumen. Sebanyak 66,7% di antaranya bertatus pengelola atau manajer perusahaan, sedangkan 33,3% adalah pemilik atau manajemen level atas.

Untuk melihat hasil survei lebih lanjut, laporan lengkapnya dapat diunduh melalui tautan ini.

(Baca: Ini Jenis Data Pribadi Konsumen yang Banyak Diincar Industri)

Editor : Adi Ahdiat
Data Populer
Lihat Semua