Perolehan Suara Golkar Capai Titik Terendah pada Pemilu 2019

Politik
1
Viva Budy Kusnandar 21/10/2022 14:30 WIB
Perolehan Suara Partai Golkar dalam Pemilu (1971-2019)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Partai Golongan Karya (Partai Golkar) merayakan hari ulang tahun (HUT) ke-58 pada Kamis, 20 Oktober 2022.

Partai yang awalnya bernama Sekretariat Bersama Golongan Karya (Sekber Golkar) ini mulai mengikuti kontestasi pemilihan umum (Pemilu) pada 1971. Kemudian sepanjang era Orde Baru mereka berhasil mendominasi perolehan suara seperti terlihat pada grafik.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), di Pemilu pertamanya tahun 1971 Golkar berhasil meraup 34,35 juta suara atau 62,8% dari total suara sah nasional. Dominasi Golkar pun terus berlanjut hingga mampu memperoleh 87,19 juta suara (75,17%) pada Pemilu 1997.

Namun, setelah lengsernya Presiden Soeharto, pada Pemilu 1999 perolehan Partai Golkar anjlok menjadi hanya 23,68 juta suara (22,43%). Tren raihan suaranya kemudian terus turun hingga mencapai titik terendah pada Pemilu 2019, yakni hanya 17,23 juta suara atau 12,31% dari suara sah nasional.

Koalisi Golkar Menghadapi Pemilu 2024

Dalam menghadapi Pemilu 2024, Partai Golkar bersama Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) telah membentuk Koalisi Indonesia Bersatu (KIB).

Koalisi itu terbentuk salah satunya karena Golkar, PAN, dan PPP belum memenuhi ambang batas untuk mengusung capres dan cawapres (presidential threshold) bila berdiri sendiri.

Ambang batas pengusungan capres dan cawapres untuk Pemilu 2024 sudah ditetapkan dalam Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang bunyinya sebagai berikut:

"Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya."

Berdasarkan aturan tersebut, KIB kini sudah berhak mengusung capres dan cawapres di Pemilu 2024, lantaran gabungan perolehan kursi DPR dari ketiga partai anggota koalisi sudah mencapai 25,73%.

Berikut rincian perolehan suara partai yang tergabung di KIB pada Pemilu 2019:

  • Golkar: 12,31%
  • PAN: 6,84%
  • PPP: 4,52%
  • Total: 23,67%

Sedangkan ini perolehan kursi DPR partai anggota KIB pada Pemilu 2019:

  • Golkar: 14,78%
  • PAN: 7,65%
  • PPP: 3,30%
  • Total: 25,73%

(Baca: Ini Presidential Threshold yang Dinilai Memberatkan Partai Kecil)

 

Editor : Adi Ahdiat
Data Populer
Lihat Semua