Menurut survei Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), pada tahun 2019 sebanyak 34,5% pengemudi ojek online hanya memiliki pendapatan di kisaran Rp1 juta–Rp2 juta per bulan.
Ada juga pengemudi ojek online yang mampu meraih Rp4 juta–Rp5 juta per bulan, tapi proporsinya sangat kecil seperti terlihat pada grafik.
Adapun menurut survei Balitbang Kemenhub tahun 2022, sebanyak 50,1% responden pengemudi ojek online hanya mendapatkan penghasilan Rp50 ribu–Rp100 ribu per hari. Sedangkan 44,1% responden mengeluarkan biaya operasional harian sebesar Rp50 ribu–Rp100 ribu.
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menegaskan bahwa pendapatan per hari pengemudi ojek online hampir sama dengan biaya operasionalnya. Artinya, penghasilan yang mereka dapat hanya cukup untuk membayar bahan bakar serta makan-minum saat bekerja.
"Pendapatan rata-rata driver ojek online di bawah Rp3,5 juta per bulan, dengan lama kerja 8 sampai 12 jam sehari dan 30 hari kerja sebulan tanpa adanya hari libur," ujar Djoko dalam siaran persnya, Minggu (9/10/2022).
"Hal ini tidak sesuai dengan janji para aplikator angkutan berbasis online pada 2016 yang mencapai Rp8 juta per bulan. Sulit rasanya menjadikan profesi pengemudi ojol menjadi sandaran hidup," tambah Djoko.
Survei Balitbang Kemenhub tahun 2022 juga menemukan sebanyak 52,08% pengemudi ojek online mengaku jarang mendapat bonus dari aplikator seperti Gojek, Grab, dan Maxim. Kemudian 37,4% tidak pernah mendapatkan bonus dari aplikator, dan 75% jarang mendapat tip dari penumpang.
Survei tersebut dilakukan secara online pada 13–20 September 2022 atau setelah pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar.
Pengemudi ojek online yang terlibat dalam survei ini berjumlah 2.016 responden, dengan domisili tersebar di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Sebanyak 81% di antara mereka merupakan laki-laki, dan sebanyak 40% berusia antara 20–30 tahun.
(Baca: Berlaku 10 September 2022, Berikut Daftar Tarif Baru Ojek Online)