Indeks harga konsumen (IHK) kelompok pengeluaran transportasi berada di level 119,64 pada September 2022, naik 8,88% dari bulan sebelumnya.
Artinya, kelompok transportasi mengalami inflasi bulanan 8,88% (month-on-month/mom) pada September 2022.
Jika dibandingkan dengan posisi Desember 2021, kelompok pengeluaran transportasi pada September 2022 mengalami inflasi sebesar 14,33% (year-to-date/ytd).
Sedangkan jika dibandingkan dengan posisi September 2021, kelompok pengeluaran transportasi mencatat inflasi tahunan sebesar 16,01% (year-on-year/yoy).
Inflasi kelompok pengeluaran transportasi ini tersulut kebijakan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM).
Seperti diketahui, pada 3 September 2022 pemerintah menaikkan harga Pertalite (RON 90) sebesar Rp2.350 per liter (30,72%) menjadi Rp10.000 per liter, dari harga sebelumnya Rp7.650 per liter. Demikian pula harga Solar bersubsidi naik Rp1.650 per liter menjadi Rp6.800 per liter, dari harga sebelumnya Rp5.150 per liter.
Pemerintah juga menaikkan harga BBM nonsubsidi, yakni Pertamax (RON 92) sebesar Rp2.000 menjadi Rp14.500 per liter, dari harga sebelumnya Rp 12.500 per liter.
Jasa angkutan penumpang menjadi subkelompok pengeluaran transportasi yang paling terpukul oleh kenaikan harga BBM, sedangkan yang terpengaruh paling sedikit adalah jasa pengiriman barang.
Berikut rincian inflasi subkelompok pengeluaran transportasi pada September 2022:
- Jasa Angkutan Penumpang: 23,11% (yoy)
- Pengoperasian Peralatan Transportasi Pribadi: 18,60% (yoy)
- Pembelian Kendaraan: 3,68% (yoy)
- Jasa Pengiriman Barang: 1,94% (yoy)
(Baca: Terpukul BBM, Inflasi Bulanan Transportasi Tembus 8% pada September 2022)