Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat prevalensi ketidakcukupan konsumsi pangan (Prevalensi of Undernourishment/PoU) Papua sebesar 37,37% pada 2021.
PoU di provinsi paling Timur Indonesia tersebut naik 588 persentase poin dari tahun sebelumnya yang sebesar 31,49%. PoU tersebut tertinggi dibandingkan dengan prevalensi konsumsi pangan provinsi lainnya.
Provinsi dengan prevalensi ketidakcukupan pangan tertinggi berikutnya adalah Maluku, yakni sebesar 29,62%. Diikuti Maluku Utara sebesar 28,86%, Papua Barat 24,59%, Kalimantan Barat 19,6%, Gorontalo sebesar 14,84%.
Ada pula Kalimantan Utara dengan PoU sebesar 12,75%, Kalimantan Timur sebesar 12,56%, Jawa Tengah sebesar 12,34%, serta Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar 11,84%.
Sebagai informasi, prevalensi ketidakcukupan konsumsi pangan nasional meningkat 0,15 persentase poin menjadi 8,49% pada 2021 dari tahun sebelumnya yang mencapai 8,34% akibat pandemi Covid-19.
Prevalensi ketidakcukupan konsumsi pangan adalah estimasi proporsi dari suatu populasi tertentu, di mana konsumsi energi biasanya sehari-hari dari makanan tidak cukup untuk memenuhi tingkat energi yang dibutuhkan untuk hidup normal, aktif dan sehat, yang dinyatakan dalam bentuk persentase.
(Baca: Wilayah Timur Kedalaman Kemiskinannya Tertinggi di Indonesia pada 2022)