Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Auriga mencatat hanya ada 2,7 juta ha atau 5,2% izin penguasaan/pengusahaan lahan yang diperuntukkan bagi rakyat. Sementara, pemerintah memberikan 94,8% izin kepada korporasi.
Salah satu izin pengusahaan lahan yang diberikan adalah izin tambang. Pada Juli 2022, luas lahan konsesi tambang tercatat seluas 10 juta ha.
Walhi mencatat Joko Widodo adalah presiden yang paling banyak memberikan izin pengusahaan lahan tambang dibandingkan dengan presiden-presiden sebelumnya. Delapan tahun menjabat, Jokowi memberikan izin usaha pertambangan (IUP) seluas 5,37 juta ha.
Luas ini mengalahkan pemberian izin tambang oleh Susilo Bambang Yudhoyono yang seluas 3,93 juta ha. Presiden-presiden sebelumnya tidak pernah memberikan izin tambang lebih dari 100.000 ha.
Konsesi lahan tambang memiliki 3 bentuk, yaitu kontrak karya (KK) untuk tambang mineral, perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B), dan IUP. IUP adalah penyeragaman konsesi tambang pasca reformasi.
(Baca: Holding BUMN Tambang MIND.ID Pimpin Perusahaan Tambang Terbesar Indonesia)