Kegiatan usaha penyedia makan dan minum semakin berkembang seiring dengan perkembangan pariwisata. Usaha penyedia makan minum juga menjadi salah satu sarana munculnya ikon kepariwisataan suatu daerah.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), rata-rata pendapatan usaha penyedia makan minum berskala menengah besar di Indonesia sebesar Rp3,6 miliar per tahun pada 2020 dengan rata-rata pekerja sebanyak 14 orang per usaha.
Berdasarkan daerah, Provinsi Sulawesi Barat mempunyai rata-rata pendapatan usaha penyedia makan minum terbesar yaitu Rp10,25 miliar per tahun. Diikuti Kalimantan Timur sebesar Rp8,35 miliar per tahun.
Rata-rata pendapatan terendah di Provinsi Kalimantan Utara hanya sebesar Rp325 juta per tahun. Sementara itu, rerata pendapatan usaha penyedia makanan minuman di DKI Jakarta sebesar Rp3.83 miliar per tahun.
Sebagian besar pendapatan usaha diperoleh dari kegiatan utama yaitu penjualan makanan dan minuman (99,38%). Adapun pendapatan lainnya hanya menyumbang 0,62% dari total pendapatan.
Pendapatan lainnya diperoleh dari menyewakan gedung/ruangan, menyewakan gudang, keuntungan dari penjualan barang/bahan baku, menyewakan mesin, kendaraan, royalti/deviden, dan waralaba yang diterima.
(Baca Selengkapnya: Ini Ragam Permasalahan yang Dihadapi Startup di Indonesia)